REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, telah mengalokasikan dana untuk pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik di lembang-lembang. Namun, dugaan penyalahgunaan dana tersebut telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Pasalnya, hasil audit dari penggunaan anggaran lembang di Kabupaten Tana Toraja enggan dibeberkan oleh kepala Inspektorat. Hal tersebut menuai pertanyaan besar, ada apa antara kepala lembang dengan kepala Inspektorat Tana Toraja.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Damoris Sembiring selaku kepala Inspektorat Tana Toraja mengaku tidak punya wewenang untuk mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas hasil audit dana lembang tahun 2024.
"Maaf, inspektorat tdk punya kewenangan mengeluarkan LHPnya," tulis Damoris Sembiring melalui whatsapp messenger kepada awak media, Rabu (11/12/2024).
Belum diketahui apa alasan kepala Inspektorat enggan memberikan data hasil audit mereka, padahal dari hasil pemeriksaan itu bisa menjadi rekomendasi bagi BPK untuk memeriksa jika ada kepala lembang yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara.
Merasa tak puas dengan kinerja Inspektorat Tana Toraja yang dinilai tidak transparan, lembaga anti korupsi Celebes Law And Transparency (CLAT) meminta Kejaksaan Negeri untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana lembang yang ada di kabupaten Tana Toraja.
"Sepertinya ada yang tidak beres dengan pengelolaan dana lembang, jangan sampai ada penyalahgunaan uang negara. Oleh karena itu kami meminta agar Kejaksaan Negeri Tana Toraja segera turun tangan, karena transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hurus dijaga," kata ketua umum CLAT, Ray Gunawan kepada REPLIKNEWS, Sabtu (14/12/2024).
Ray berharap, dari hasil pemeriksaan dana lembang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga dapat menjawab keraguan dan kekhawatiran masyarakat.
Sementara kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) kejaksaan negeri Tana Toraja saat hendak dikonfirmasi, beliau sedang melaksanakan Umroh (ibadah suci umat islam).
"Lg prgi umroh dinda ditana suci, entr klu dia sdh plg dr tanah suci," tulis salah satu pegawai Kejaksaan Negeri Tana Toraja melalu pesan whatsapp messenger.
Kepala Inspektorat Tana Toraja, Damoris Sembiring akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Ray mengungkapkan jika dalan waktu dekat ini, mereka akan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Kami menilai ada yang janggal dalam kasus ini, kami akan laporkan ke Kejati Sulsel," kata Ray Gunawan, Jumat (13/12/2024).
Damoris Sembiring dinilai melanggar Undang-undang no 14 Tahun 2018 keterbukaan informasi publik (KIP), 2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
"Keterbukaan Informasi Publik adalah peraturan hukum yang mengatur hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut," bunyi UU no 14 tahun 2018.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi