REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, dengan mottonya "Cepat Tanggap dan Akurat" terbukti lewat beberapa pengungkapan kasus dengan cepat. Sebelumnya Jumat 27 April lalu, Kapolres merelease pengungkapan kasus pencurian dengan 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Hari ini Malpa Malacoppo kembali membeberkan ungkapan penangkapan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan satuan Resmob Polres Tana Toraja.
Satuan Resmob Sat Reskrim berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di Kampung Alla Lembang Paku Kecamatan Masanda, Minggu (30/2/2023)
Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
"Benar bahwa kemarin kami telah menerima laporan dari warga dan dengan cepat tim kami mengumpulkan bukti yang cukup sehingga siang tadi tepat pukul 14.00 Wita Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku di Kampung Alla, Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja", jelas S Ahmad.
Lebih lanjut dijesakan Ahmad, kronologi kejadian berawal saat korban sedang bermain-main bersama cucu pelaku, kemudian cucu pelaku tersebut menangis dan menghampiri pelaku untuk melaporkan bahwa dirinya telah diganggu oleh korban.
Mendengar hal tersebut kemudian pelaku marah dan menghampiri korban yang sedang bermain di jalan menuju arah sungai.
"Pelaku langsung memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan telapak tangan kanannya dan mengenai bagian mulut korban sebanyak 1 (satu) kali akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka pada bagian bibir atau mulut dan kemudian luka lebam atau bengkak pada bagian kepala", jelas S Ahmad.
Saat ini terduga pelaku telah di amankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang–undang dengan anacaman penjara 3 tahun 9 bulan", pungkasnya.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Iga