REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Unit Resmob Polres Toraja Utara tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Makassar, Kamis 30 Januari 2025 lalu.
Pelaku JN (42) warga Kota Surabaya, Jawa Timur diringkus saat bersembunyi di Kota Makasssar.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku Curat di Kota Makassar.
Ia mengatakan, korban pencurian tersebut dialami Yos Upa (47) warga Tondon Induk, Toraja Utara. Saat itu pelaku memasuki rumah tempat tinggal korban yang dalam keadaan tak berpenghuni dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
"Adapun sejumlah barang berharga milik korban yang berhasil diambil oleh pelaku yaitu gelang Emas seberat 38 gram, kalung Emas seberat 40 gram, HP Android merk Oppo Reno 8T, BPKB Mobil merek Toyota Avanza warna hitam," ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Ridwan menjelasakan, setelah menerima laporan dari salah satu warga yang menjadi korban pencurian, pihaknya langsung melakukan penyelidiakan hingga pelaku dan keberadaannya diketahui.
"Jadi setelah mengetahui keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Makassar, pihaknya langsung bergerak dibackup oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang tengah bersembunyi di Jalan Urip Sumoharjo, Sinrijala, Panakukang, Kota Makassar," jelasnya.
Saat diperiksa, JN mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian pada lokasi yang dimaksud, tak hanya itu Ia juga mengakui telah melakukan aksi yang serupa di wilayah Tallunglipu, Toraja Utara saat Ibadah perayaan natal berlangsung.
Diketahui pula, JN juga pernah melakukan aksi pencurian laptop milik salah satu Gereja di Kota Surabaya pada tahun 2024 dan juga mengambil 1 buah laptop di Gereja lainnya, tambah Kasat Reskrim.
Kini, pelaku JN (42) beserta barang bukti sejumlah hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti berupa perhiasan emas pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dalam upaya pencarian barang bukti.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutupnya.
Penulis : Dirga Y. Tandi/*
Editor : Redaksi