Home Hukum dan Kriminal Gelar Unras, PELEDAK Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Dugan Penyimpangan Proyek Pembangunan Talud di Palopo

Gelar Unras, PELEDAK Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Dugan Penyimpangan Proyek Pembangunan Talud di Palopo

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Pengawal Demokrasi dan Konstitusi (PELEDAK) kembali melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel, massa menuntut Kajati Sulsel segera menuntaskan dugaan penyimpangan pada Proyek Pembangunan Talud Paket 1 (Rehab Bendung Mawa, Pembangunan Talud Sungai Mawa dan Sungai Songka) di Palopo.

Massa yang dipimpin Jendral Lapangan oleh Ardi Reski menuntut agar Kejati Sulsel segera menindaklanjuti pengaduan yang dilayangkan PEELDAK pada tanggal 6 November 2023 lalu serta memeriksa pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan proyek tersebut dalam hal ini CV. Momos MX selaku rekanan, CV. AHSAN PRATAMA CONSULTAN selaku konsultan pengawas, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Palopo selaku Satker serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 4.026.000.000 bersumber dari APBD Tahun 2023 dengan nomor kontrak: 09/KONTRAK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023. 

Ardi Reski melalui press releasenya yang diterima redaksi REPLIKNEWS mendesak agar Kejati Sulsel segera menyikapi kasus yang dilaporkan PELEDAK serta memberikan informasi yang transparan mengenai penanganan kasus tersebut.

"Kami menuntut Kejati Sulsel untuk segera menyikapi kasus tersebut dengan segera memberikan informasi secara transparan terkait penanganan perkara tersebut," ujar Ardi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun PELEDAK, diketahui bahwa pengaduan yang mereka masukkan telah dilimpahkan ke Kejari Palopo. 

Usai menggelar aksi, massa kemudian bertemu dengan pihak Kejati Sulsel yang diwakili oleh Soetarmi selaku Kasi Penkum. Didepan massa aksi, Soetarmi mengatakan bahwa untuk saat ini kasus tersebut tengah ditangani Kejari Palopo, namun pihaknya akan tetap berkoordinasi untuk memperoleh informasi sejauh mana penanganan kasus tersebut.

"Kejaksaan ada kegiatan Musrenbang di Bali, petugas Kejari Palopo juga ikut kegiatan tetapi kami akan tetap berkoordinasi dengan Kejari Palopo dan segera memberikan informasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut," ujar Soetarmi.

Setelah menggelar aksi dan ditemui oleh pihak Kejati Sulsel massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan datang kembali dalam jangka waktu dekat untuk mengawal terkait pengaduan yang mereka layangkan.

PELEDAK Adukan Proyek Miliaran di Palopo ke Kejati Sulsel

Sebelumnya, Pengawal Demokrasi Dan Konstitusi (PELEDAK) menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait mengadukan secara resmi perihal proyek pembangunan talud paket 1 Rehab Bendung Mawa (Pembangunan Talud Sungai Mawa dan Sungai Songka), Senin (6/11/2023) lalu.

"Jika dalam waktu singkat tidak ada tindakan serius dari pihak Kejati Sulsel terkait aduan kami, maka kami akan turun kejalan dengan massa yang lebih banyak lagi," ujar Andri saat menggelar Unras di Kejati Sulsel beberapa waktu yang lalu.

PELEDAK telah mengadukan proyek yang dikerjakan oleh CV. MOMOS MX bersama Konsultan Pengawas CV. AHSAN PRATAMA CONSULTAN dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 4.026.000.000 (Empat Miliar Dua Puluh Enam Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun 2023 melalui Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Palopo ke Kejati Sulsel karena diduga dikerjakan asal-asalan.

"Proyek Pembangunan Talud Paket 1 (Rehab Bendung Mawa, Pembangunan Talud Sungai Mawa dan Sungai Songka) diduga bermasalah. Kami menyoroti terkait kualitas pekerjaan yang diduga tidak memenuhi Bestek (Peraturan dan Syarat syarat pelaksanaan suatu pekerjaan bangunan atau proyek) seperti besi beton yang harusnya digunakan berukuran 8 mm namun yang terpasang berukuran 6 mm serta material untuk cor beton yang harusnya memakai Chipping ukuran 1-2 cm namun yang terpasang memakai kerikil sungai alias sirtu dengan kadar tanahnya 35%," tegas Andri.

 

Penulis    : Martinus Rettang
Editor      : Redaksi