REPLIKNEWS, MAKASSAR - Celebes Law And Transparency (CLAT) kembali melakukan aksi jilid II sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan salah satu institusi pelayanan publik yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Rabu (18/6/2025).
Aksi ini menyoroti pengelolaan dana cadangan PDAM Kota Makassar senilai Rp24 miliar yang diduga didepositokan ke salah satu bank tanpa mengikuti prosedur formal yang semestinya.
CLAT menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, serta membuka ruang praktik penyimpangan keuangan daerah.
"Kami menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar. Kejati Sulsel tidak boleh diam terkait hal ini," tegas Andi Rifky, Jendral Lapangan CLAT dalam orasinya.
Dalam aksi yang berlangsung ini, massa kembali membakar ban, dan mengibarkan simbol perlawanan yakni bendera Merah-Hitam CLAT yang dikibarkan di depan Kejati Sulsel sebagai bentuk komitmen lembaga untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Uang rakyat tidak boleh dijadikan alat spekulasi. Kami akan terus mengawal. Jika tidak ada tindak lanjut yang nyata dari Kejaksaan Tinggi Sulsel kami tidak akan segan menggelar aksi lanjutan hingga ke Kejaksaan Agung RI," tambah Andi Rifky.
CLAT berharap Kejati Sulsel tetap berdiri pada prinsip independensi dan supremasi hukum, serta menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi di Sulawesi Selatan terkhusus di tubuh PDAM Kota Makassar.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi