Home Hukum dan Kriminal Gegara Ban Motor Bekas, DT Aniaya Korban Hingga Gigi Copot

Gegara Ban Motor Bekas, DT Aniaya Korban Hingga Gigi Copot

DT Alias PD Dibekuk Satreskrim Polres Toraja Utara Usai Dilaporkan Terkait Kasus Penganiayaan

REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - DT alias PD warga Batan Pa'pararukan, Kelurahan Pangala', Kecamatan Rindingallo, Sangkaropi,Toraja Utara dibekuk Satreskrim Polres Toraja Utara usai dilaporkan terkait kasus penganiayaan, Rabu (7/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Aris Saidy menjelaskan kronologis kejadian bermula saat anak pelaku bermain dengan menggunakan ban motor bekas milik korban MZ kemudian korban datang dan meminta ban tersebut karena akan dibawa ke sekolah untuk digunakan menjadi pot bunga namun anak dari pelaku menangis dan mengadu pada Pelaku, Sabtu (27/5/2023).

Kemudian pelaku datang menghampiri korban dan melakukan penganiayaaan dengan menendang korban pada bagian pipi dan memukul korban pada bagian leher sehingga  mengakibatkan luka memar. Tak lama kemudian BK ayah korban datang untuk melerai namun pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap BK dengan memukul korban pada bagian mulut yang mengakibatkan satu buah gigi korban terlepas.

Merasa keberatan dengan perlakuan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Toraja Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 146 / V / 2023 / SPKT/ Res.Toraja Utara, tangnggal  27 Mei 2023.

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob BRIPKA Simbara dan Kur Mintu AIPDA Hasto bersama anggota melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.

"Setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jln. Poros Sa'dan, Tallunglipu, Kel. Tallunglipu, Kec.nTallunglipu, Toraja Utara, tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan mendapati pelaku sedang berada di atas mobil dan langsung menghentikan mobil tersebut kemudian mengamankan terduga pelaku", terang Kasat Reskrim Aris Saidy.

Selanjutnya terduga pelaku di amankan dan di bawah ke Polres Toraja Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban MZ dan BK", pungkas Aris Saidy.


Editor   : Redaksi