Home Hukum dan Kriminal FPI Laporkan Diskotik Ilegal ke Polda Suslel, Minta Kapolres Pinrang Dicopot

FPI Laporkan Diskotik Ilegal ke Polda Suslel, Minta Kapolres Pinrang Dicopot

REPLIKNEWS, PINRANG - Front Pemuda Intelektual (FPI) Sulawesi Selatan secara resmi melaporkan Tempat Hiburan Malam (THM) Ilegal dan Kapolres Pinrang ke Mapolda Sulawesi Selatan, Rabu ( 26/02/2025).

Hal tersebut dibenarkan oleh Misbah. Menurutnya laporan resmi itu sesuai yang di minta oleh Dit Krimsus dan Kadiv Provam Polda Sulsel saat menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk tidak lanjut laporan dari massa aksi beberapa waktu lalu.

"Kami secara Aliansi FPI Sulsel sudah masukkan laporan aduan resmi di Mapolda Sulsel dengan bukti-bukti sesuai yang mereka minta saat audiens dan laporan sudah diterima, sisa menunggu tindak lanjut untuk turun di Kabupaten Pinrang. Kamu juga meminta agar Kapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Intel untuk di periksa dan di evaluasi," ujar Misbah kepada REPLIKNEWS, Rabu (26/2/2025).

Jendral Lapangan FPI itu menjelaskan, beberapa bukti sudah disodorkan, soal video aktivitas beberapa diskotik dan bukti penutupan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Pinrang yang hanya beberapa hari beroprasi kembali.

Sehingga tupoksi penegak hukum dalam hal ini Kapolres Pinrang, kata Misbah yang justru tutup mata terkait diskotik yang mengedarkan minuman keras (Miras) secara besar-besaran dan bahkan THM dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang dan tempat prostitusi yang potensi merusak generasi di bumi Lasinrang.

"Kami menganggap penegak hukum di Polres Pinrang mandul dan lemah yang justru diduga keras membackup diskotik-diskotik beroprasi secara ilegal yang melanggar peraturan daerah terkait peredaran dan konsumsi miras di kabupaten Pinrang," jelas Misbah.

Ia menambahkan bahwa, adapun beberapa regulasi yang dilanggar diantarnya UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 204 dan Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang pengawasan dan peredaran penjualan minuman beralkohol.

Ironisnya, meski dianggap melanggar, salah satu THM yaitu Zona Hotel M yang memanipulasi surat izinnya dari izin kuliner makanan tetapi yang beroperasi malah diskotik, fenomena tersebut sangaat disayangkan dan meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak moral generasi muda serta meningkatkan angka kriminalitas di daerah Kabupaten Pinrang itu sendiri.

"Kami menilai bahwa kondisi ini terjadi karena Kapolres Pinrang yang kami anggap mandul dalam menegakkan hukum dan terduga adanya aparat yang bertugas dalam pengamanan diduga ikut terlibat dengan oknum diskotik, bahkan terlihat menikmati fasilitas yang ada sehingga tidak melakukan penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," terang Misbah

Adapun tuntunan dalam laporan pengaduan FPI ke Polda Sulsel antara lain:

1. Copot Kapolres Pinrang: Evaluasi mendalam terhadap kinerja Kapolres yang dinilai tidak mampu menangani kejahatan di wilayahnya.

2. Tutup THM Ilegal: Penutupan permanen terhadap tempat hiburan malam ilegal yang kerap dijadikan pusat peredaran miras dan kegiatan prostitusi.

3. Berantas Peredaran Miras, Narkoba, dan Prostitusi: Pengawasan lebih ketat dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

4. Copot Kasat Reskrim dan Kasat Intel: Perombakan jajaran aparat terkait untuk menjamin integritas dan profesionalisme penegakan hukum.


Penulis    : Martinus Rettang
Editor      : Redaksi