REPLIKNEWS, JAKARTA - Penuntasan kasus korupsi pembebasan lahan bandara Buntu Kuni', Tana Toraja menjadi salah satu aduan Badan pengurus Forum Mahasiswa Toraja (Format) Makassar saat mendatangi Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri), Senin (21/8/2023).
Dikatakan Waldi, pihaknya melaporkan kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kuni yang sementara ditangani Tipikor Polda Sulsel karena sampai saat ini belum juga ada titik terang siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kasus yang sudah pernah di supervisi KPK serta adanya putusan MA atas terdakwa ketua Tim 9 Enos Karoma' harusnya membuat kasus ini semakin terang bukan malah di perumit. Itu yang kami sampaikan ke Mabes Polri. Dan jika memang ada bukti-bukti baru yang muncul dalam proses persidangan 2 Terdakwa kasus bandara yang mengarah pada munculnya tersangka baru agar penegak hukum segera mengeluarkan Sprindik baru," tulis Waldi dalam Release resmi Format Makassar.
"Kasus ini sudah lama, tapi kok sampai sekarang Tipikor Polda Sulsel belum juga ada titik terang siapa saja tersangka baru setelah adanya kedua tersangka yang diseret ke meja hijau. Masih ada 6 orang tersangka yang berkasnya terparkir rapi di meja penyidik Tipikor Polda Sul-Sel. Entah apa alasan penyidik Tipikor Polda Sul-Sel menahan berkas ke enam tersangka ini," ucap Waldi.
Adapun ke 6 tersangka yang berkasnya masih terparkir rapi di meja penyidik Tipikor Polda Sulsel antara lain:
1.Mantan Kepala Bappeda Yunus Sirante
2. Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tana Toraja Haris Paridy,
3. Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika, Pos dan Telekomunikasi Tana Toraja Agus Sosang,
4. Mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tana Toraja Yunus Palayukan,
5. Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Tana Toraja Gerson Papalangi dan,
6. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tana Toraja, Zeth John Tolla,
Menurut Waldi, Penyidik Tipikor Polda Sulsel harus serius dalam menangani kasus yang telah dibiarkan bertahun-tahun tanpa kejelasan termasuk mendalami dugaan keterlibatan Bupati Tana Toraja pada saat itu.
"Penyidik Tipikor Polda Sulsel harus masuk mendalami dugaan keterlibatan Bupati Tana Toraja saat itu, dimana Bupati saat itu sebagai pemberi SK panitia Tim 9 harusnya mengetahui seluruh proses penetapan harga ganti rugi lahan, ditambah adanya pengakuan beberapa saksi kepada Penyidik membenarkan bahwa ada pertemuan penentuan ganti rugi lahan di Rumah jabatan Bupati periode 2010-2015," kata Waldi lebih lanjut.
Lambatnya penanganan beberapa kasus korupsi, Badan Pengurus Format meminta Kapolri agar segera mengevaluasi Tipikor Polda Sulsel karena dinilai tidak transparan, tidak profesional dan terkesan menghalangi penegakan Hukum di daerah Sulawesi Selatan.
"Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut terkait laporan kami, maka kami akan turun melakukan aksi dengan tuntutan yang lebih besar lagi," pungkas Waldi.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi