REPLIKNEWS, MAKASSAR - Kejari Tana Toraja mengeksekusi Putusan MA agung kasus korupsi pembebasan Lahan bandara Buntu Kunik', Kabupaten Tana Toraja. Kejari Tana Toraja langsung menahan mantan sekda Tator Enos Karoma yang juga merupakan ketua Tim 9 pembebasan Lahan bandara, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya pengadilan Tipikor Makassar menvonis bebas terdakwa korupsi pembebasan Lahan Bandara buntu Kunik diantaranya Enos Karoma selaku ketua tim 9 dan mantan camat Mengkendek Ruben Rombe.
Menurut Format, Enos Karoma yang dianulit vonis bebas oleh Mahkamah Agung harus menjadi catatan evaluasi oleh Pengadilan Tipikor Makassar yang menurut catatan kami Gemar menvonis bebas terdakwa korupsi. Kita harus mendorong semua pihak dan lembaga terkait seperti Mahkamah agung dan komisi Yudisial untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Pengadilan Tipikor Makassar, banyak terdakwa korupsi bebas di peradilan ini setelah kasasi Mahkamah agung justru menganulir putusan bebas pengadilan Tipikor Makassar.
"Sebelumnya Kami juga menyayangkan kinerja kejaksaan tepatnya Jaksa Penuntut yang hanya menuntut terdakwa 2 tahun penjara. Bagi kami tuntutan 2 tahun koruptor itu bentuk kompromi bagi perampok uang negara, itu jelas tidak sejalan dengan semangat negara melawan koruptor," tutur Waldi, Jumat (4/8/2023).
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung menjadi bukti nyata adanya perbuatan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan bandara buntu kunik, Untuk itu penyidik Tipikor Polda Sul-Sel harus segera mungkin meyelesaikan pekerjaan rumahnya dimana masih ada 6 tersangka yang sampai saat ini belum di seret ke meja hijau untuk di adili.
"Seperti kita ketahui ada 8 tersangka yang merupakan Tim 9 pembebasan Lahan bandara Buntu kunyi' kabupaten Tana Toraja. Penyidik Tipikor Polda SulSel jangan menutup mata, putusan MA ini semakin memperjelas kasus ini, sehingga kami menilai tidak ada alasan lagi untuk tidak mempercepat berkas perkara 6 tersangka yang masih terparkir di meja penyidik Tipikor dengan alasan apapun," terang Waldi.
"Seperti kita ketahui ada 8 tersangka yang merupakan Tim 9 pembebasan Lahan bandara Buntu kunyi' kabupaten Tana Toraja. Penyidik Tipikor Polda SulSel jangan menutup mata, putusan MA ini semakin memperjelas kasus ini, sehingga kami menilai tidak ada alasan lagi untuk tidak mempercepat berkas perkara 6 tersangka yang masih terparkir di meja penyidik Tipikor dengan alasan apapun," kata ketua Format.
Ditambahkan Waldi bahwa banyak kasus yang mengikuti jejak penanganan perkara kasus korupsi pembebasan lahan bandara yang penanganannya sampai puluhan tahun bahkan ada yang hilang bak di telan bumi.
"Kami juga memilki banyak catatan atas buruknya kinerja Penyidik Tipikor Polda SulSel dalam penanganan perkara korupsi, oleh kerena itu kami mendesak penyidik Tipikor Polda SulSel agar konsisten dalam penanganan Hukum," ucapnya.
Terakhir dalam kasus ini, kami meminta penegak hukum yang menangani perkara ini, jika ada fakta-fakta hukum baru yang muncul dalam persidangan dan mengarah munculnya tersangka baru agar segera mengeluarkan Sprindik baru. Penegak hukum tidak boleh tebang pilih, hukum harus di tegakkan," pungkas Waldi.
Editor : Redaksi