Home Hukum dan Kriminal FORMASI-PH Pertanyakan Sanksi Etik Kapolsek Mangarabombang Takalar atas Dugaan Penganiayaan terhadap Buruh Tani

FORMASI-PH Pertanyakan Sanksi Etik Kapolsek Mangarabombang Takalar atas Dugaan Penganiayaan terhadap Buruh Tani

Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (FORMASI-PH) angkat bicara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi di Takalar.

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (FORMASI-PH) angkat bicara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi di Takalar. 

Hal itu disampaikan langsung ketua FORMASI-PH Fahmi Sofyan Syahrir dalam keterangan persnya yang diterima redaksi REPLIKNEWS, Jumat (8/03/2024). 

Sofyan mengungkap, oknum Polisi berpangkat Iptu itu menjabat sebagai Kapolsek Mangarabombang berinisial SM telah dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di tahun 2023 atas dugaan penganiaayan seorang petani bernama Saparuddin (36). 

Korban Saparuddin disebut mengalami luka di dahi dan di bibir, akhir dari laporan dugaan penganiayaan berujung perdamaian oleh kedua belah pihak.

"Namun perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak bukan berarti sanksi etik sebagai anggota Polri terabaikan," jelasnya. 

Pihaknya mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Polisi tersebut. 

"Tetunya hal ini sangat kita sayangkan, dimana citra Polri yang humanis kembali dicoreng oleh seorang oknum Polisi apalagi menjabat sebagai Kapolsek, tidak patut memberikan contoh tidak baik kepada bawahannya, apalagi bertindak arogan kepada masyarakat, kami harap  Propam Polda Sulsel menindak tegas hal ini, sanksi etiknya harus tetap di proses, agar menjadi contoh bagi anggota-anggota Polri lainnya," ungkap Fahmi Sofyan Syahrir.

Ketua FORMASI PH mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan (Bid Propam Polda Sulsel) untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Polisi tersebut.  

"Kami mendesak Bid Propam Polda Sulsel memberi sanksi tegas kepada Kapolsek Mangarabombang Kabupaten Takalar atas dugaan penganiayaan terhadap buruh tani," pungkasnya. 

Penulis    : Iga
Editor      : Redaksi