REPLIKNEWS, ENREKANG - Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Hukum Sulawesi Selatan (FORMAHUM Sulsel) secara resmi telah mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penanganan dugaan penyimpangan dana BAZNAS Kabupaten Enrekang yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.
Ketua FORMAHUM Sulsel, Muhammad Ardiansyah, menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena penanganan perkara tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan, sementara persoalan yang menyangkut dana umat harus mendapat perhatian serius dan penyelesaian yang transparan.
"Hari ini, FORMAHUM Sulsel secara resmi mengajukan surat permohonan ke Kejati Sulsel agar dilakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan penyimpangan dana BAZNAS Enrekang. Kami menilai perkara ini memerlukan pengawasan lebih ketat mengingat besarnya dampak moral dan sosial bagi masyarakat," tegas Ardiansyah, Senin (24/11/2025.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun FORMAHUM Sulsel, terdapat indikasi bahwa dana zakat yang dikelola BAZNAS Enrekang tidak digunakan sepenuhnya sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait akuntabilitas dan integritas pengelolaan dana umat tersebut.
"Dana zakat adalah amanah masyarakat dan digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Ketika terdapat dugaan penyimpangan, maka tanggung jawab moral dan hukum harus ditegakkan. Karena itu kami meminta Kejati Sulsel untuk turun langsung melakukan supervisi, agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan tanpa intervensi," ujar Ardiansyah.
FORMAHUM Sulsel juga menyampaikan bahwa permohonan ini merupakan bentuk dukungan terhadap institusi kejaksaan agar penanganan perkara dana zakat di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih cepat, objektif, dan terukur, serta menghindari potensi stagnasi proses hukum di tingkat daerah.
"Kami percaya Kejati Sulsel memiliki kewenangan dan kapasitas untuk memastikan setiap penanganan perkara berjalan sesuai SOP, termasuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penanganan kasus di Kejari Enrekang. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum," tuturnya.
Sebagai penutup, Ardiansyah menegaskan bahwa FORMAHUM Sulsel akan terus mengawal perkembangan perkara ini, termasuk siap memberikan data dan informasi tambahan jika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
"Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Penegakan hukum atas dana umat bukan hanya soal aturan, tetapi juga tanggung jawab moral demi menjaga nilai-nilai amanah dan keadilan," tutup Muhammad Ardiansyah.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi





