Home Hukum dan Kriminal FORMAHUM Sulsel Desak Kajari Enrekang yang Baru Dilantik Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BAZNAS Enrekang

FORMAHUM Sulsel Desak Kajari Enrekang yang Baru Dilantik Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BAZNAS Enrekang

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Hukum Sulawesi Selatan (FORMAHUM Sulsel) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang yang baru dilantik agar segera menuntaskan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang. Kasus ini kini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut pengelolaan dana umat yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan.

Ketua FORMAHUM Sulsel, Muhammad Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan dana zakat.

"Dari hasil penelusuran kami, terdapat dugaan kuat bahwa dana zakat yang dikelola oleh BAZNAS Enrekang tidak sepenuhnya disalurkan sesuai peruntukannya. Kami menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan dan pola penggunaan dana yang patut didalami oleh aparat penegak hukum," ujar Ardiansyah dalam keterangan resminya, Sabtu (1/11/2025).

Benturan Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang

Ardiansyah menambahkan, dugaan penyimpangan semakin menguat karena terdapat hubungan langsung antara pimpinan BAZNAS Enrekang dengan sebuah institusi pendidikan, yang dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

"Ketika satu figur memegang posisi strategis di dua lembaga—baik lembaga zakat maupun lembaga pendidikan—potensi konflik kepentingan sangat besar. Kami menilai hal ini perlu menjadi perhatian serius aparat hukum," tegasnya.

Desakan kepada Kajari Enrekang yang Baru

Dalam momentum pergantian pimpinan di institusi kejaksaan, FORMAHUM Sulsel menegaskan pentingnya kasus ini menjadi prioritas penanganan oleh Kajari Enrekang yang baru dilantik.

"Kami menaruh harapan besar kepada Kajari Enrekang yang baru untuk menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana BAZNAS Enrekang. Ini bukan sekadar perkara administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana umat," kata Ardiansyah.

Menurut FORMAHUM Sulsel, penyalahgunaan dana zakat merupakan pelanggaran moral dan hukum yang sangat serius, karena dana tersebut berasal dari amanah masyarakat untuk membantu fakir miskin dan mendukung kegiatan sosial.

Komitmen Mengawal Transparansi Dana Umat

Sebagai penutup, FORMAHUM Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas.

"Kami akan terus mengawasi dan mendukung aparat penegak hukum agar pengelolaan dana zakat di Sulawesi Selatan benar-benar sesuai prinsip amanah, transparansi, dan akuntabilitas, demi menjaga kepercayaan umat," tutup Muhammad Ardiansyah.

Penulis        : Martinus Rettang
Editor          : Redaksi