Home Hukum dan Kriminal Edarkan Uang Palsu, IRT Muda di Tator Dijerat Hukuman 10 Tahun Penjara

Edarkan Uang Palsu, IRT Muda di Tator Dijerat Hukuman 10 Tahun Penjara

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Seorang IRT inisial AS (27) di Tana Toraja terpaksa harus mendekam di tahanan selama 10 tahun karena mengedarkan uang palsu. 

Kapolres Tana Toraja, Juara Silalahi melalui press Release, mengungkapkan bahwa uang palsu yang diedarkan tersebut dicetak melalui percetakan yang didesain semirip mungkin dengan uang asli. 

"Motifnya, pelaku meminta pihak percetakan untuk mendesain  dengan alasan sebagai uang mainan", kata Juara Silalahi, Selasa (27/07/2022). 

Kemudian, lanjut Juara pelaku membawa uang palsu tersebut ke sebuah BRI Link di Kampung lemo, Kecamtan Makale  untuk ditransfer.

Adapun jumlah uang palsu tersebut, yakni 19 (sembilan belas) lembar uang palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu) dan 15 (lima belas) lembar pecahan 100.000 (seratus ribu rupiah).

Setelah menerima uang tersebut, pihak BRI link menyadari ketidakadaslian uang yang diberikan oleh pelaku dan melaporkan ke Polres Tana Toraja pada Senin (20/06/2022) lalu.

"Motif dari pelaku yakni untuk membayar sepeda motornya yang telah digadaikan kepada orang lain", jelasnya.

Ditempat yang sama Asisten Manager pengelolahan rupiah Bank Indonesia Sulsel, Partono, yang hadir dalam press realise memastikan bahwa uang sejulamlah Rp. 2.400.000 tersebut palsu. 

Selain itu,Partono juga menyebutkan bahwa peredaran uang palsu, khususnya di Sulawesi Selatan sudah sering terjadi dengan berbagai motif.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kapolres Tana Toraja mengatakan pihaknya terus melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi di kecamatan, Lembang, bahkan di sekolah-sekolah.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, pecahan uang kertas Rp. 100.000 sebanyak 15 lembar, pecahan Rp. 50.000 sebanyak 19 lembar, satu printer, komputer dan CPU. 

Akibat perbuatannya, AS warga Sesean, Kabupaten Toraja Utara dijerat dengan pasal  36 ayat 1,2, 3 Jo pasal 26 ayat 1,2,3, Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun.

Sementara keterlibatan pihak percetakan yang mencetak uang tersebut masih dalam penyelidikan. 

Penulis       : Nata
Editor         : Iga