Home Hukum dan Kriminal Dugaan Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial, Nur Syamsiah: Butuh Penjelasan Hukum

Dugaan Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial, Nur Syamsiah: Butuh Penjelasan Hukum

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Wakil Dekan III FDK UIN Makassar, Nur Syamsiah yang di dampingi Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) butuh kejelasan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Nur Syamsiah pada saat Conference Pers Di Warkop PWI beralamat Jalan A. Pettarani, Senin (31/01/2022) menceritakan awal mula kasus ini terjadi. Pada 2017 lalu, dia dilaporkan oleh Ramsiah Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN) kala itu. Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik di dalam grup percakapan WhataApp. Grup WA itu bernama SAVE FDK UIN ALAUDDIN.

Nur Syamsiah menampik tudingan telah menutup Radio Syiar FDK UIN Alauddin Makassar.

"Mereka mau minta maaf saya tidak mau temui karena sudah mencemarkan nama baik saya. Bahwa saya mengunci (pintu masuk ruangan radio) seolah-olah itu saya yang salah", katanya. 

Syamsiah mengaku tak hanya namanya yang dicemarkan, pembahasan dalam grup Whatsapp itu juga, kata dia, membawa nama suaminya.

"Itu sebenarnya yang paling saya tidak terima. Apa hubungannya suami saya dengan radio itu. Dan macam-macam, ada yang bilang saya minim etika dan arogan", jelasnya.

Syamsiah juga menyatakan telah memberikan penjelasan kepada rektor terkait sikapnya memproses hukum bawahannya kala itu.

"Saya sampaikan kalau ini persoalan harga diri dan kehormatan saya. Jadi saya sampaikan mohon maaf (proses hukum) saya tetap jalan", terangnya.

Terkait alasannya menutup pintu radio saat itu, lanjut Syamsiah, karena dia tak ingin mendapat teguran dari pimpinan. Mengingat aktivitas mahasiswa dilaksanakan sampai malam hari.

"Saya WD III (saat itu) yang bisa kena batunya karena membiarkan anak-anak (beraktivitas) sampai malam", tegasnya.

Syamsiah juga mengungkapkan, tak ingin melanggar sumpah jabatannya sebagai pejabat kampus dengan membiarkan mahasiswa melanggar aturan jam malam.

"Apapun resikonya pasti saya akan melawan itu kalau ada mahasiswa yang melanggar aturan. Saya tidak mundur sedikit pun", tegasnya.

Syamsiah menambahkan, kasus ini sudah berapa kali mondar mandir dari Polres Gowa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan alasan barang bukti yang belum terpenuhi. Meski pihak polres Gowa telah memeriksa dan melampirkan berkas belasan saksi.

Untuk itu, Syamsiah berharap agar tidak ada tebang pilih dalam hal penanganan perkara hukum, dan berharap agar penegak hukum dapat bekerja lebih profesional. (*/Udhin)