REPLIKNEWS, MAKASSAR – Celebes Law And Transparency (CLAT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera menuntaskan dugaan penyalahgunaan dana aspirasi yang menyeret nama mantan anggota DPR RI Dapil 3 Sulsel, Sarce Bandaso Tandiasik.
Ketua Umum CLAT, Ray Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan pengaduan sejak Oktober 2022. Sejak 2023, CLAT konsisten melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut transparansi serta kepastian hukum terhadap dugaan praktik pungutan liar dalam penyaluran dana aspirasi, khususnya pada program Perkumpulan Pemakai Air (P3A).
"Sejak 2023 kami berulang kali turun ke jalan menyuarakan aspirasi rakyat. Kami tidak ingin pengaduan ini hanya menjadi arsip tanpa kejelasan. Aparat hukum harus berani menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan," tegas Ray Gunawan dalam keterangan resminya, Kamis (18/9/2025).
Dugaan Fee dari Kelompok Tani
Ray menjelaskan, dugaan penyimpangan muncul setelah sejumlah kelompok tani penerima bantuan aspirasi diduga diminta menyetorkan fee dari dana sebesar Rp195 juta per kelompok. Praktik tersebut dinilai merugikan petani sekaligus mencederai amanah dana aspirasi yang seharusnya mendorong kesejahteraan masyarakat.
KPK Mulai Bergerak
Perkembangan terbaru, KPK dilaporkan tengah melakukan pemeriksaan di Sulawesi Selatan. Pemeriksaan itu diduga terkait penggunaan dana aspirasi dari mantan anggota DPR RI Dapil 3 Sulsel.
Menanggapi hal tersebut, CLAT menyambut baik langkah KPK, namun menegaskan agar penyelidikan tidak berhenti di level lembang.
"Kami mendorong KPK menelusuri aliran dana hingga ke aktor utama yang diduga terlibat, termasuk mantan anggota dewan terkait, Sarce Bandaso. Kejati Sulsel juga jangan tinggal diam, karena kasus ini sudah lama kami laporkan," tegas Ray.
Komitmen Kawal Kasus
CLAT menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus menyerukan agar pemerintah maupun legislatif memperketat pengawasan dana aspirasi.
"Ini momentum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. Uang rakyat harus kembali ke rakyat, bukan dinikmati segelintir pihak," tutup Ray Gunawan.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi