Home Hukum dan Kriminal Disebut Sunat Dana Proyek di Palopo, SHCW Desak APH Periksa FKj

Disebut Sunat Dana Proyek di Palopo, SHCW Desak APH Periksa FKj

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Direktur Eksekutif Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) Ewaldo Aziz, SH menanggapi pemberitaan viral terkait dugaan fee proyek yang disetorkan kepada oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

SHCW meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang disebutkan dalam pemberitaan terkait dugaan penerimaan fee proyek tersebut.

"Pemberitaan ini tengah ramai, terlebih oknum yang disebutkan sudah sering diberitakan diduga terlibat dalam sejumlah dugaan kasus korupsi di Kota Palopo," ujar Ewaldo Azis, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/11/ 2023).

Dijelaskan Aziz bahwa sebelumnya salah satu oknum pejabat Pemkot Palopo inisal FKJ viral usai disebutkan menerima fee proyek dari salah satu kontraktor dengan nilai yang fantastis.

"Ada salah satu kontraktor yang mengatakan bahwa dirinya memberikan uang tunai sebesar Rp.500 juta kepada FKJ, katanya fee dari salah satu proyek pengaspalan di kota Palopo. Oleh karena itu kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut kasus ini," ujar Ewaldo Aziz kepada REPLIKNEWS.

Aziz menyesalkan jika hal tersebut benar adanya. Menurutnya, anggaran proyek yang disunat otomatis akan mempengaruhi kualitas dari sebuah pekerjaan sehingga tidak lagi dikerja sesuai dengan RAB yang ada.

"Kasian, asas manfaat dari proyek tersebut tidak akan dinikmati oleh masyarakat," imbuhnya.

Ewaldo Azis, yang merupakan mantan Presma Fakultas Hukum Unibos Makassar ini, juga menyoroti laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh oknum pejabat yang diduga menerima fee proyek tersebut.

"Lihat LHKPN di situs resmi KPK, pada tahun 2018, harta kekayaan pejabat berinisial FKJ itu dilaporkan sebesar Rp78 juta. Namun, pada tahun 2022, kekayaannya naik secara fantastis, mencapai Rp7 miliar," paparnya.

Pihaknya menilai ada kejanggalan dalam peningkatan drastis harta kekayaan pejabat eselon II tersebut dalam kurun waktu empat tahun.

"Hal ini perlu dijelaskan kepada publik mengenai asal usul harta kekayaan seorang pejabat daerah, yang banyak menduduki posisi Kadis di Kota Palopo, terutama saat Wali Kota Judas Amir masih menjabat,"ungkapnya.

SHCW juga menegaskan rencananya untuk melaporkan dan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan guna meminta pemeriksaan mendalam terhadap oknum pejabat yang diduga menerima fee proyek.

"Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini," tutupnya.


Penulis    : Martinus Rettang
Editor      : Redaksi