REPLIKNEWS, MAKASSAR - PT Bintang Internasional Makassar harus berurusan dengan hukum usai pihaknya melakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dengan salah satu karyawannya secara sepihak.
Hal tersebut dialami DS, karyawan PT Bintang Internasional yang di PHK oleh perusahaan pada 31 Juli 2023 yang lalu tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya bahkan hingga saat ini DS belum menerima SK Pemberhentian oleh PT. Bintang Internasional, padahal dalam kontrak kerja yang dilakukan oleh DS dengan PT. Bintang Internasional selama 2 (dua) tahun yang akan berakhir pada tanggal 03 Oktober 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum DS langsung angkat bicara karena tindakan yang diambil oleh PT Bintang Internasional Makassar dianggap melanggar ketentuan pemerintah no 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu.
Menurut Rizal, S.H., M.M kuasa hukum DS mengatakan bahwa adanya kejadian seperti tentu harus menjadi perhatian serius dari pemerintah setempat karena apa yang telah dilakukan oleh PT. Bintang Internasional sudah jelas melanggar undang-undang.
"Dari peristiwa PHK yang dialami oleh klien kami (DS) membuktikan bahwa PT. Bintang Internasional telah melanggar peraturan yang harus menjadi perhatian bagi Pemerintah setempat karena PT. Bintang Internasional memiliki banyak karyawan, hal yang dikawatirkan pula apabila ini terus berlanjut PT. Bintang Internasional dengan sewenang-wenang memberhentikan karyawan tanpa mematuhi perintah undang-undang," ujar Rizal, Sabtu (30/9/2023).
Sebelumnya, kuasa hukum DS telah menemui perwakilan dari PT. Bintang Internasional untuk menanyakan alasan pemberhentian DS serta meminta SK Pemberhentiannya, namun melalui perwakilan PT Bintang Internasional justru memberi jawaban yang intinya menerenangkan bahwa cara pemberhentian seperti itu (pemberhentian lisan) sudah menjadi kebiasaan dari PT. Bintang Internasional untuk memberhentikan karyawannya.
"Katanya hal seperti itu sudah menjadi kebiasaan perusahaan dalam memberhentikan karyawannya," lanjut Rizal.
Ditambahkan Rizal, bahwa pada 27 September 2023, pihaknya telah mengundang PT. Bintang Internasional untuk melakukan Perundingan Bipartit sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubugan Industrial, namun tanpa alasan yang sah PT. Bintang Internasional tidak menghadiri undangan tersebut sehingga kuasa hukum DS berpendapat bahwa perundingan Bipartit telah gagal.
Senada dengan itu, Askar, S.H., M.H. yang juga merupakan kuasa hukum DS mempetegas bahwa tindakan PT. Bintang Internasional dalam merekrut karyawan mirip dengan perbudakan yang tentunya bertentangan UU Cipta Kerja.
"Perusahaan itu harus taat pada aturan yang berlaku, bukan seenaknya saja mempekerjakan orang ibarat perbudakan," cetus Askar.
Kini Kuasa Hukum DS telah mengajukan tuntutan ganti rugi sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, dengan harapan Disnaker Kota Makassar dapat menindaklanjuti dengan segera tuntutan tersebut.
"Jika masalah ini tidak menemui titik tengah di Disnaker Makassar, maka kami akan lanjutkan proses hukum ke Pengadilan Hukum Industrial (PHI)," pungkas Askar.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi