REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Sikap tertutup kepala Inspektorat kabupaten Tana Toraja, Damoris Sembiring yang enggan membeberkan hasil audit dana lembang tahun anggaran 2024 terus menuai sorotan.
Damoris Sembiring selaku kepala Inspektorat Tana Toraja mengaku telah melakukan audit terhadap penggunaan anggaran/dana lembang. Meski demikian, Damoris enggan membocorkan hasilnya.
Sikap Damoris yang terkesan menutupi dianggap melanggar Undang-undang no 14 Tahun 2018 keterbukaan informasi publik (KIP), 2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Padahal, sudah jelas ketentuan bahwa penggunaan anggaran harus transparansi sehingga publik berhak mengetahui penggunaan dana negara.
Selain itu, akuntabilitas dimana penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan, serta keterbukaan informasi bisa membantu mencegah penyalahgunaan dana lembang.
"Keterbukaan Informasi Publik adalah peraturan hukum yang mengatur hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut," bunyi UU no 14 tahun 2018.
Adapun pokok-pokok dalam UU KIP antara lain:
1. Hak akses informasi publik.
2. Keterbukaan informasi publik.
3. Pengkategorian informasi (terbuka, tertutup, dan rahasia).
4. Proses pengajuan dan pengolahan permohonan informasi.
5. Sanksi pelanggaran.
6. Pembentukan Komisi Informasi.
Tujuan UU KIP:
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
2. Melindungi hak warga negara atas informasi.
3. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat.
Badan Publik yang Wajib Transparan:
1. Kementerian/lembaga pemerintah.
2. Pemerintah daerah.
3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
4. Badan Layanan Umum (BLU).
5. Lembaga independen.
Meski untuk kepentingan pemberitaan, Damoris Sembiring enggan memberikan data hasil audit dana lembang tahun 2024. Damoris berdalih jika pihaknya tidak berwenang mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Maaf, inspektorat tdk punya kewenangan mengeluarkan LHPnya," tulis Damoris melalui whatsapp messenger kepada awak media, Rabu (11/12/2024).
Padahal sudah jelas, jika Inspektorat merupakan lembaga yang bertugas untuk memantau dan mengaudit penggunaan dana negara, termasuk dana lembang. Jika Inspektorat enggan beberkan data hasil audit, hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran dan menjadi pertanyaan besar, Ada apa dengan kepala Inspektorat Tana Toraja?.
Sebelumnya, Lembaga Anti Korupsi Celebes Law And Transparency (CLAT) menyoroti sikap kepala Inspektorat Tana Toraja. CLAT menduga ada kongkalikong antara Inspektorat dengan kepala lembang sehingga pihaknya enggan memberikan data hasil audit.
"Penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara itu perlu diungkapkan ke publik, jangan ada yang ditutup-tutupi, kepala Inspektorat sudah melanggar undang-undang" ujar ketua umum CLAT, Ray Gunawan kepada REPLIKNEWS, Kamis (12/12/2024).
"Kami mendesak APH untuk memeriksa kepala Inspektorat Tana Toraja, jangan sampai ada kongkalikong dengan para kepala lembang sehingga data hasil audit enggan dibeberkan," lanjut Ray.
Ray mengungkapkan jika dalan waktu dekat ini, mereka akan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Kami menilai ada yang janggal dalam kasus ini, kami akan laporkan ke Kejati Sulsel," pungkas Ray Gunawan.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi