REPLIKNEWS, ENREKANG - Tim Hukum pasangan Mitra Fakhruddin MB - Mahmuddin (RAMAH) melaporkan secara resmi tindakan politik uang diduga dilakukan oleh salah satu tim paslon nomor urut 2 Yusuf Ritangnga (YR) - Andi Tenri Liwang di Bawaslu Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Minggu ( 24/11/2024).
Saat dikonfrimasi ke TIM Hukum RAMAH , Misbahuddin membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa, pelaporan secara resmi sudah di masukkan beserta bukti video, uang tunai Rp. 500 ribu yang ditinggalkan terlapor dan diterimah langsung oleh Komisoner Bawaslu, Try Sutrisno Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Enrekang.
Misbahuddin menjelaskan kronologi dimana saat terlapor mendatangi rumah salah satu warga di Dusun Kabere, Desa Taulan, terlapor mengarahkan pemilik rumah untuk memilih pasangan calon 02 Yusuf Ritangnga - Andi Tenri Liwang dan mempertanyakan jumlah pemilih di rumah itu.
"Terlihat dalam bukti video uang disimpan dilantai dan terlapor membawa buku catatan, padahal pemilik rumah sudah menolak uang yang diberikan terlapor," beber Misbahuddin kepada REPLIKNEWS, Minggu (24/11/2024) saat dikonfirmasi via Whatsapp messenger.
Tim kuasa hukum RAMAH berharap agar Bawaslu Kabupaten Enrekang betul-betul bertindak cepat dan proses terlapor sesuai bukti video dan uang tunai sesuai laporan.
"Selain bukti video, kami juga menghadirkan langsung saksi agar secepatnya ditindaklanjuti demi menjaga marwah pesta demokrasi yang seharusnya dan menjadi peringatan terhadap masyarakat agar tidak melakukan money politik yang dapat merugikan diri sendiri jika terbukti di penjara minimal 3 tahun," kata Misbahuddin.
Dia menerangkan bahwa, padahal jelas sekali ketentuan larangan politik uang pada pemilihan Kepala Daerah sesuai Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan adapun ketentuan sanksi politik uang Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi:
- (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam bulan) dan paling lama 72 (tujuh puluh dua bulan) dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
"Bukannya kami dari TIM Hukum RAMAH melampaui kewenangan pengawas, tapi kami sangat berkeyakinan sudah jelas terbukti pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah, sehingga konsekuensinya ialah pidana penjara dan pasangan calon terseut berpotensi diskualifikasi," pungkas Misbahuddin.
Editor : Martinus Rettang