REPLIKNEWS, ENREKANG - Hj Sanaria (HS) sebagai tersangka terkait kasus dengan muatan asusila dan Penghinaan atau pencemaran nama baik melalui Facebook terhadap Ibu Santi dan Ibu Anita sudah naik ke tahap penyidikan namun sampai sekarang belum juga dilakukan penahanan.
Hal tersebut sontak menuai kritis tajam dari ketua LSM Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA). Pihaknya menduga ada keterlibatan AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM selaku Kapolres Enrekang yang bermain mata dengan tersangka.
Adapun Nomor Surat Tanda Terimah Laporan Polisi: STTLP/195/ XII/ 2024/ SPKT dengan Perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Enrekang pada Minggu 15/12/2024 lalu dan telah dilakukan gelar perkara pada Kamis (2/1/2025) yang jelas memenuhi unsur dan dinaikan ketingkat penyidikan.
Misbah Juang selaku Ketua LSM Pergerakan Koalisi Rakyt (PERKARA) menilai bahwa bukan lagi hal yang aneh melainkan hal yang sudah lumrah untuk dilakukan karna sebelumnya tersangka pernah menyampaikan bahwa dia tidak takut karna punya bekingan petinggi di Kepolisian.
"Persoalan tersebut sangat disayangkan atas tindakan bapak Kapolres Enrekang jika hukum dan keadilan tidak ditegakan maka terjadi disorientasi dari tujuan negara, sehingga memunculkan ketidakpercayaan masyarakat yang potensi akan terjadi pembangkangan rakyat," ujar Misbah Juang kepada REPLIKNEWS, Rabu (22/1/2025).
"Insyallah minggu inu kami akan turun melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk ultimatum terhadap Kapolres Enrekang atas beberapa persoalan yang kami anggap sudah tidak etis dan sudah sepantasnya injakan kaki dibumi Massenrempulu," tegas Misbah Juang.
Padahal kata Misbah, jika dikaji secara hukum tindakan (HS) sebagai tersangka sangat memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ancamannya 6 tahun terkait dengan muatan asusila dan pasal 45 ayat 4 ancamannya 2 tahun terkait dengan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seseorang.
Dikatakan Misbah bahwa Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang penahanan. Berikut adalah unsur-unsur objektif dan subjektif penahanan:
Unsur Objektif
1. Ada bukti yang cukup kuat untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana yang diduga dilakukan memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
3. Penahanan diperlukan untuk menghindari pelarian, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
4. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang.
Unsur Subjektif
1. Keyakinan pejabat yang berwenang bahwa terdakwa akan melarikan diri.
2. Keyakinan bahwa terdakwa akan menghilangkan atau merusak barang bukti.
3. Keyakinan bahwa terdakwa akan mengulangi tindak pidana.
4. Pertimbangan kepentingan umum dan keamanan.
Sebagai bahan masukan, artinya Inisial (HS)tidak ada alasan untuk tidak ditahan Karena :
1. Sdh merusak dan menghapus Barang bukti
2. Mengulangi tindak pidana, terbukti postingan dan anaknya berulang-ulang.
3. Tidak koperatif
4. Dikhawatirkan melarikan diri karena dia org kaya dan memiliki anak di Australia..yg memungkinkan bisa kabur kesana.
"Saya jelas mengatakan kecewa dengan penegakan hukum di Polres Enrekang dan sudah sepantasnya Kapolres Enrekang di copot dari jabatannya, inilah narasi yang pantas kami bawa nanti pada saat aksi unjuk rasa minggu ini," pungkas Misbah.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi