REPLIKNEWS, MAKASSAR - Celebes Law And Transparency melalui Ketua Umumnya, Ray Gunawan angkat bicara mengenai proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Rawat Inap (DAK Fisik) RSUD Lakipadada, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Ketua umum CLAT itu menduga dalam pelaksanaan pengerjaan proyek milik RSUD Lakipadada bermasalah karena tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan.
"Kami menduga ada yang tidak beres dari pekerjaan itu, sehingga persoalan tersebut perlu menjadi perhatian khusus bagi semua pihak. Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun ke Tana Toraja untuk memeriksa pekerjaan tersebut," kata Ray Gunawan kepada REPLIKNEWS, Rabu (3/7/2024).
Pasalnya kata Ray, dengan adanya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lakipadada sebagai Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah yang diharapkan bisa mewujudkan pelayanan yang optimal, bermutu, dan terjangkau, namun justru pekerjaan tersebut diduga dikerja asal-asalan.
Ray menyayangkan terkait kualitas pekerjaan sudah mulai rusak berdasarkan dokumentasi yang mereka dapat pada tanggal 20 Mei 2024 yang lalu. Padahal kata Dia, pada saat itu proyek dengan nilai HPS Rp 16.567.950.00 melalui APBD Tahun 2023 yang dikerjakan oleh PT. Alqybar Resky Mandiri belum diresmikan.
Berawal dari situlah, pihaknya menduga adanya penyimpangan terkait proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Rawat Inap (DAK Fisik) RSUD Lakipadada.
"Kami mendesak agar APH serius menanggapi persoalan ini, segera periksa pihak-pihak terkait seperti Direktur RSUD Lakipadada, Pejabat Pembuat Komitmen serta rekanan yang berhubugan dengan pekerjaan tersebut," tegas Ray.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan layangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait proyek tersebut," pungkas Ray Gunawan.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor proyek lanjutan pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Lakipadada saat dikonformasi REPLIKNEWS melalui sambungan Whatsapp Messenger, keduanya enggan merespon dan memilih bungkam.
Dari hasil penelusuran REPLIKNEWS, PPK proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Lakipadada bernama Robi, sementara kontraktor dari PT Alqybar Resky Mandiri yang mengerjakan proyek tersebut bernama Elyser Senobaan.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi