Home Hukum dan Kriminal CLAT Minta Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengembangan Air Bersih di Tana Toraja: Jangan Tebang Pilih

CLAT Minta Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengembangan Air Bersih di Tana Toraja: Jangan Tebang Pilih

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pengembangan air bersih di kabupaten Tanahl Toraja, Sulawesi Selatan kian menemukan titik terang dengan ditetapkannya satu orang tersangka inisial BBM

Setelah BBM ditetapkan jadi tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Lembaga Penggiat Anti Korupsi, Celebes Law And Transparency (CLAT) Makassar angkat bicara.

"Kita apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tana Toraja atas pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun perlu kami tegaskan bahwa penanganan kasus tersebut haruslah dimaksimalkan sampai ke akar-akarnya," tegas Koordinator Advokasi CLAT Makassar, Fahmi Sofyan kepada REPLIKNEWS, Sabtu (19/10/2024).

Menurut Fahmy, korupsi tidak dilakukan sendiri, tindakan ini dilakukan secara bersama-bersama. Sehingga pihaknya meminta Kejari Tana Toraja untuk segera melakukan pengembangan lebih dalam dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam tindakan yang merugikan keuangan negara.

"Kejari Tana Toraja jangan tebang pilih dalam mengungkap kasus tersebut, kami yakin setelah dilakukan pengembangan akan ada tersangka baru yang muncul. Olehnya itu kami mendesak Kejari Tana Toraja selaku Aparat Penegak Hukum agar betul-betul mengungkap kasus tersebut sampai ke akar-akarnya," ujar Fahmi.

Dari hasil temuan Kejaksaan Tana Toraja kata Fahmi, kerugiaan keuangan negara yang diakibatkan sebesar Rp 1.191.878.820 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Besar harapan kami bahwa Kejaksaan Negeri Tana Toraja serius dalam melakukan pengembangan ini, sebab korupsi ini adalah tindakan yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak pada pembangunan infrastruktur masyarakat. Terlebih hal ini berkaitan dengan pengembangan sarana jaringan air bersih yang menjadi kebutuhan masyarakat. Kami harap Kejari Tana Toraja profesional dan jangan tebang pilih," tutup Fahmi.

Seperti diketahui, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H., secara resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka inisial BBM, PNS aktif, PPK perencanaan, dinas PRKP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan negara. Kasus ini berfokus pada pengembangan sarana jaringan air bersih melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lembang Batualu Selatan, Tana Toraja, untuk tahun anggaran 2022 pada Kamis (17/10/2024).

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dan menggelar ekspose di hadapan Plt. Kepala Kejaksaan. Melalui proses tersebut, terungkap dua alat bukti yang cukup untuk menangkap tersangka.

BBM ditahan Berdasarkan Surat Perintah Penetapan tersangka yang dikeluarkan. Tersangka diancam dengan berbagai pasal dalam undang-undang anti-korupsi. Tindakan tersangka melanggar ketentuan antara lain

1.Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999, serta UU No. 20 tahun 2001, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Penulis   : Martinus Rettang
Editor     : Redaksi