REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Lembaga penggiat anti korupsi yang berdomisili di Kota Makassar yaitu Celebes Law And Transparency (CLAT) berharap proses penanganan perkara kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kuni', Tana Toraja harus diusut tuntas tanpa tebang pilih.
Pasalnya, sampai saat ini belum juga ada titik terang terkait pertanggungjawaban dari 6 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel beberapa waktu lalu. 6 tersangka tersebut diketahui tergabung dalam tim Sembilan.
Keenam tersangka itu diantara, Yunus Sirante selaku mantan Kepala Bappeda, Haris Paridy selaku mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tana Toraja, Agus Sosang selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika, Pos dan Telekomunikasi Tana Toraja, Yunus Palayukan selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tana Toraja, Gerson Papalangi selaku mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Tana Toraja, dan Zeth John Tolla selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tana Toraja.
"Kami berharap agar ke 6 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Sulsel bisa segera di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tulis ketua umum CLAT, Ray Gunawan dalam pres rilis yang diterima REPLIKNEWS, Sabtu (21/9/2024).
Menurut Ray Gunawan, ada yang janggal dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Buntu Kuni' di Tana Toraja, dimana ada salah satu yang telah ditetapkan tersangka yang masih bebas berkeliaran sampai saat ini.
"Kami dapat info bahwa ada salah satu oknum yang sudah ditetapkan tersangka namum sampai saat ini masih berkeliaran bebas (tidak ditahan) padahal kasus ini sudah lama. Ini menjadi pertanyaan besar dan kami minta Tipidkor Polda Sulsel serius menangani kasus ini," tegas Ray Gunawan.
Hal senada juga dilontarkan Fahmi Sofyan selaku Kabid Advokasi CLAT Makassar. Menurut Fahmi, pihaknya pasti akan mengawal dugaan kasus tersebut hingga benar-benar tuntas.
Fahmi mendesak penyidik Tipidkor Polda Sulsel agar serius dalam menangani kasus yang telah dibiarkan bertahun-tahun tanpa kejelasan termasuk mendalami dugaan keterlibatan Bupati Tana Toraja pada saat itu.
"Penyidik Tipikor Polda Sulsel harus masuk mendalami dugaan keterlibatan Bupati Tana Toraja saat itu, dimana Bupati saat itu sebagai pemberi SK panitia Tim 9 yang harusnya mengetahui seluruh proses penetapan harga ganti rugi lahan, ditambah adanya pengakuan beberapa saksi kepada Penyidik yang membenarkan bahwa ada pertemuan penentuan ganti rugi lahan di Rumah jabatan Bupati periode 2010-2015," ungkap Fahmi Sofyan.
Lambatnya penanganan kasus bandara Buntu Kuni', CLAT Makassar meminta Kapolri agar segera mengevaluasi kinerja Tipikor Polda Sulsel karena dinilai tidak transparan, tidak profesional dan terkesan menghalangi penegakan Hukum di daerah Sulawesi Selatan khususnya di kabupaten Tana Toraja.
"Tentunya dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan mengambil langkah hukum yang tepat untuk memperlihatkan keseriusan kami dalam mengawal dugaan kasus ini," tegas Fahmi.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi