REPLIKNEWS, MAKASSAR - Celebes law and transparancy (CLAT) mendesak Polda Sulawasi Selatan untuk segera menahan 3 owner tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik yang mengandung bahan merkuri di Kota makassar.
Sejumlah pihak mempertanyakan kinerja kepolisian terhadap perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Diketahui, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (RG Glow) dan Mustadir Dg Sila (FF). Ketiganya merupakan pemilik atau owner skincare yang kosmetiknya mengandung bahan berbahaya.
Desakan agar tersangka ditahan muncul lewat aksi demonstrasi di depan Mapolda Sulsel pada Kamis (21/11/2024). Massa dari Celebes law and transparancy mendesak Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara.
Dalam aksinya, Celebes law and transparancy membawa beberapa tuntutanya. Salah satunya mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera menangani kasus tersebut.
"Kami meminta dan mendesak Kapolda Sulsel agar segera menangkap pemilik kosmetik yang sudah ditersangkakan karena prodaknya mengandung bahan merkuri dimana bahan tersebut sangat berbahaya," tegas koordinator aksi, Andi Rifky.
Massa aksi lantas mencurigai kebijakan Polda Sulsel yang tidak kunjung menahan tersangka.
"Kami melihat bahwa mereka yang sudah ditersangkakan tak kunjung ditangkap. Jadi, kami menduga adanya permainan kongkalikong di antara owner yang jadi tersangka dengan pihak Polda Sulawesi Selatan," ujar Andi Rifky.
Menurut Rifky,, penahanan orang yang berperkara diperlukan untuk menghindari stigma dari masyarakat demi menjaga citra Polri khususnya Polda Sulawesi Selatan.
Apalagi tersangka dalam kasus tersebut kata Rifky, ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.
"Tersangka memang bisa saja tidak ditahan. Namun penyidik Polda Sulsel sejauh ini dinilai tidak memberikan penjelasan secara konkret apa penyebab ketiga tersangka tidak ditahan. Apalagi salah satu dari tiga owner tersangka tersebut di duga merupakan residivis dalam kasus yang sama," jelas Rifky.
Celebes law and transparancy lantas menilai Polda Sulsel menggunakan standar ganda. Menurutnya, kebijakan Polda Sulsel menimbulkan stigma adanya ketidakadilan dalam upaya penegakan hukum.
Penulis : Hendrawan Tulak
Editor : Redaksi