REPLIKNEWS, MAKASSAR - Celebes Law And Transparency (CLAT) Makassar kembali melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejati SulSel, massa menuntut Kajati SulSel untuk segera menyikapi mangkraknya Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Pallemeang-Ammani di Pinrang, Sulawesi Selatan.
Massa yang dipimpin oleh koordinator lapangan Danditya menuntut agar Kejati SulSel menindak lanjuti pengaduan yang dilayangkan CLAT pada 15 Oktober 2023 lalu serta memerika pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan proyek tersebut dalam hal ini CV. Luthfie Putra Utama selaku rekanan, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Pinrang selaku satuan kerja serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kami menuntut Kejati SulSel untuk segera menyikapi kasus tersebut dengan segera membentuk team penyidik karena indikasi
terjadinya pelanggaran sudah sangat jelas dimana pekerjaan tersebut mangkrak," ujar Ray kepada REPLIKNEWS, Rabu (29/11/2023).
CLAT berharap agar Kejati SulSel bisa segera memberikan monitoring serta evaluasi ketika nantinya perkara tersebut di limpahkan ke Kejari Pinrang.
"Perlu ada evaluasi dan monitoring dari Kejati Sulsel kalau perkara ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Pinrang, harus dikawal," pinta Ray.
"Dan jika tuntutan kami ini tidak segera ditindaki oleh pihak Kejati SulSel, maka kami akan kembali melakukan unjukrasa dengan massa yang lebih banyak lagi," pungkas Ray Gunawan.
Tak berselang lama, massa aksi yang menggelar unjuk rasa didepan kantor Kejati kemudian bertemu dengan pihak Kejati Sulsel yang diwakili oleh Soetarmi selaku Kasi Penkum, Lukman Harun Biya & Irwan Somba selaku perwakilan Asintel.
Dihadapan massa aksi, pihak Kejati Sulsel menyatakan akan segera menindak lanjuti apa yang menjadi aduan dari CLAT.
"Terima kasih masukan dari teman-teman CLAT, apa yang kalian sampaikan hari ini akan segera ki tindak lanjuti," ujar Kasi Penkum Soetarmi.
Setelah menggelar aksi dan ditemui oleh pihak Kejati SulSel massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan datang kembali dalam jangka waktu dekat untuk mengawal terkait pengaduan yang mereka layangkan.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi