Home Hukum dan Kriminal CLAT Desak Kejati Sulsel Segera Tahan Dahlan Kembong Bangngapadang

CLAT Desak Kejati Sulsel Segera Tahan Dahlan Kembong Bangngapadang

REPLIKNEWS, MAKASSAR -

Puluhan massa dari Celebes Law And Transparency (CLAT) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Senin (27/10/2025).

Dalam aksi itu, CLAT mendesak percepatan proses hukum terhadap anggota DPRD Tana Toraja dari partai Gelora, Dahlan Kembong Bangngapadang dalam kasus dugaan pengrusakan sekolah SMP PGRI Marinding, Kecamatan Mengkendek yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dalam aksinya, CLAT menuntut agar Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dan menahan tersangka guna memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi politik.

"Jangan ada kesan bahwa pejabat daerah bisa kebal hukum. Dahlan Kembong harus segera ditahan dan disidangkan agar masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan di Sulawesi Selatan. Jangan sampai terkesan hukum itu Tajam ke bawah Tumpul ke atas," tegas Andi Rifky, Jenderal Lapangan CLAT.

Menurut Rifky, langkah tegas Kajati baru akan menjadi ujian awal terhadap komitmen Kejati Sulsel dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Ia menilai lambannya proses hukum terhadap Dahlan Kembong berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

"Kami mengingatkan, jangan sampai ada kesan perlindungan politik terhadap tersangka. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan," tambahnya.

Aksi CLAT berlangsung tertib dengan orasi dan pembacaan sikap di depan gerbang utama Kejati Sulsel. Massa membawa spanduk bertuliskan:

"Tahan Dahlan Kembong Sekarang!"
"Jangan Biarkan Pejabat Kebal Hukum!"
"Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!"

CLAT menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus Dahlan Kembong dan siap kembali turun ke jalan bila penegakan hukum berjalan lamban atau tidak transparan.

"Kami percaya, keadilan tidak akan hadir jika rakyat diam. CLAT akan terus bersuara untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan," tutup Rifky.

Penulis       : Martinus Rettang
Editor         : Redaksi