REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Celebes Law And Transparency (CLAT) melalui Ketua Umumnya, Ray Gunawan, S.H, hari ini mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus dugaan pengrusakan fasilitas pendidikan SMP PGRI Marinding yang melibatkan Dahlan Bangngapadang, anggota DPRD Tana Toraja sekaligus kader Partai Gelora.
Berdasarkan informasi yang diterima CLAT per tanggal 25 November 2025, Polres Tana Toraja telah melengkapi berkas P19 sebagaimana petunjuk Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Dengan demikian, proses hukum telah memasuki tahap penting sebelum pelimpahan ke pengadilan.
Dalam pernyataannya, Ray Gunawan menegaskan bhawa CLAT mendesak Kejaksaan Negeri Tana Toraja untuk segera melakukan Pelimpahan (P21)
"Dengan selesainya pemenuhan berkas P19 oleh penyidik Polres Tana Toraja, kami meminta Kejari Tana Toraja untuk tidak menunda proses hukum. Segera limpahkan berkas dan tersangka ke pengadilan agar perkara ini dapat disidangkan secara terbuka, demi menjamin kepastian hukum," tegas Ray Gunawan, kepada REPLIKNEWS, Selasa (25/11/2025).
CLAT juga mendesak DPW dan DPP Partai Gelora untuk mengambil sikap tegas dengan mencopot jabatan politik Dahlan Bangngapadang dan memproses PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagaimana mekanisme partai.
"Seorang anggota DPRD adalah representasi rakyat, bukan pemilik kekuasaan untuk bertindak sewenang-wenang. Partai Gelora harus menunjukkan komitmen moralnya. Jangan ada pembiaran terhadap kader yang mencoreng nama baik lembaga," ujarnya.
Ray menegaskan bahwa tindakan pengrusakan terhadap fasilitas pendidikan merupakan pelanggaran etik, moral, dan hukum yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan perdamaian.
"Ini bukan sekadar kerusakan fisik. Ini menyangkut marwah pendidikan, integritas pejabat publik, dan kepercayaan rakyat. Karena itu, CLAT menolak segala upaya perdamaian yang dapat mengaburkan proses hukum," tambahnya.
CLAT memastikan akan terus melakukan pemantauan, termasuk aksi unjuk rasa dan kontrol publik, untuk memastikan kasus ini tidak mandek di kejaksaan maupun persidangan.
"Tidak ada pejabat yang kebal hukum. Kami akan terus berada di garis terdepan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak pandang bulu," tegas Ray.
Sebelumnya diberitakan pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja tengah mendalami kasus tersebut untuk selanjutnya dibuatkan dakwan dan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.
"Sementara kami pelajari untuk kami buatkan dakwaan, dan dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke pengadilan," jelas Farid.
Farid menambahkan bahwa seluruh kekurangan berkas yang sebelumnya diminta oleh pihak Kejaksaan telah dipenuhi sepenuhnya oleh penyidik Polres Tana Toraja. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan lengkap secara formil maupun materil dan siap memasuki tahap persidangan.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi





