REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja, berhasil mengamankan terduga pelaku penyalagunaan Narkotika di di Wilayah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi dari BNNK Tana Toraja dalam Pers Release mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah sekitar Lingkungan Batulelleng Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
"Dari informasi tersebut Kepala BNNK Tana Toraja memerintahkan Tim Pemberantasan untuk melakukan Penyelidikan selama beberapa minggu, sehingga pada tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 wita, Tim melakukan penggerebekan pada salah satu rumah yg terletak di lorong Kijang Batulelleng Kec. Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dan mengamankan 2 orang laki-laki dengan yang bersangkutan bernama OL dan DN", tulis Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo dalam Release tersebut, Selasa (15/2/2022).
Lanjut Dewi mengatakan, setelah Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja melakukan penggeledahan pada badan dan rumah di temukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 sachet dengan berat brutto 0,29 gram dan dilakukan juga introgasi kepada yang bersangkutan dan mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari lelaki berinisial DM yang mengaku sebagai ASN Dinas Kesehatan Toraja Utara. Atas informasi tersebut kemudian Tim langsung menuju ke rumah DM yang bertempat di Tallunglipu dan langsung mengamankan lelaki atas nama DM.
"Setelah dilakukan introgasi terhadap DM, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan menjual narkotika tersebut ke lelaki OL dan DN, DM juga mengakui bahwa shabu tersebut diperoleh dari jaringan peredaran gelap narkotika Palopo-Toraja (Batusitanduk) dengan cara bertemu di lokasi sabung ayam", tutur Dewi.
"DM juga mengatakan bahwa pemilik barang tersebut adalah milik AM tetapi narkotika tersebut tidak di serahkan langsung oleh AM kepada DM melainkan melalui kurir dari AM.
Pada DM di temukan uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu sebanyak 4 lembar, uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna putih", lanjut Dewi Tonglo.
Pada saat Tim melakukan introgasi kepada OL dan DN, dan diperoleh informasi dari OL dan DN bahwa sebelumnya mereka berempat (AT dan DD) sempat mengkonsumsi paketan narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, dan pada saat itu juga Tim Pemberantasan bergerak lagi, dan sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja berhasil mengamankan AT dan DD di lorong Kijang Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Saat ini telah dilakukan TAT, oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Hukum dan Tim Medis terhadap ke 3 tersangka yaitu OL, DN, dan DD, untuk menentukan apakah mereka terkait dengan jaringan peredaran gelap narkotika, dan hasil rekomendasi adalah rehabilitasi sambil menjalani masa penyidikan dengan ancaman Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana 4 tahun sampai 20 tahun pidana penjara. Dan terhadap DM diancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1).
Terhadap AT diserahkan ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) untuk dimenjalani rehabilitasi rawat jalan. (*/Red)