REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Maraknya tambang galian C (Ilegal) yang beroperasi di Toraja Utara kembali menuai sorotan pedis lantaran dinilai merugikan dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan.
Tambang Galian C yang beroperasi di Parinding Toraja Utara yang dikelola oleh Perusahaan Agusti Prima menuai keresahan dan kehawatiran warga karena lokasinya tepat di atas pemukiman warga yang dikhwatirkan bisa merusak lingkungan tersebut.
"Tak bisa di pungkiri dampak atas beroprasinya tambang galian C tersebut akan merusak lingkungan. Apalagi dibawah kaki gunung tempat tambang beroperasi ada pemukiman warga yang padat, ada juga aliran sungai sebagai pengairan sawah dan bisa saja akan berdampak juga", keluh salah satu warga, Minggu (14/5/2023).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNus) Sulsel Muhammad Adfan Astaman mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polres Kabupaten Toraja Utara agar segera mengambil tindakan serius sebelum berdampak lebih parah.
"Adanya keluhan warga terkait tambang galian C di Toraja Utara, maka dari itu BEMNus Sulsel meminta Dinas Lingkungan Hidup Toraja Utara dan Polres Toraja Utara untuk menghentikan aktivitas dan menutup tambang tersebut dan tambang tambang lain seperti di Tikala ataupun tambang yang disinyalir ilegal di wilayah Toraja Utara karena bisa menimbulkan kerusakan lingkungan seperti longsor akibat tambang tersebut", tegas Muhammad Adfan Astaman kepada REPLIKNEWS, Selasa (16/5/2023).
Karena kata Adfan, jika hal itu tidak segera ditindaki dan diantisipasi maka akan berdampak buruk dan merugikan masyarakat banyak.
"Ini merupakan masalah serius yang perlu diantisipasi, dinas terkait bersama Polres Toraja Utara diharapkan bisa serius mengambil tindakan jangan tunggu ada dampak kerusakan besar baru ditindaki", pungkas Muh. Adfan.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Iga