Home Hukum dan Kriminal Belum Lengkap, Berkas Perkara 2 Tersangka Tambang Batuan Ilegal Dikembalikan ke Polres Pangkep

Belum Lengkap, Berkas Perkara 2 Tersangka Tambang Batuan Ilegal Dikembalikan ke Polres Pangkep

Kepala Seksi Intelejen Kejari Pangkep (Andi Trismanto)

REPLIKNEWS, PANGKEP -- Kasus tambang Batuan Ilegal yang menyeret Kapala Desa Biring Ere (MS) dan (AM) sebagai Tersangka terhadap pengerukan sungai di Desa Biring Ere Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep saat ini berkasnya dilengkapi oleh Polres Pangkep pasca adanya pengembalian berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep.

Setelah adanya penelitian berkas dari kejaksaan selama sepekan untuk kedua tersangka tersebut, maka pihak kejaksaan menilai kedua tersangka pengerukan sungai itu dinyatakan belum lengkap untuk pengiriman tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (tahap 2).

Menurut Kasi Intel Kejari Pangkep, Andi Trismanto menyampaikan bahwa berkas tahap 1 yang Polres Pangkep kirimkan kepada Jaksa setelah dilakukan penelitian berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P18), sesuai dengan keluarnya surat B-814/P.4.27/Eku.1/08/2022 tanggal 16 agustus 2022.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka berkas perkara tersangka (MS) dan (AM) dinyatakan belum lengkap dikarenakan belum terpenuhinya syarat formil dan materil, sehingga berkas perkara tersebut kami kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang termuat dalam P19," bebernya.

Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu La Ode M. Jefri Hamzah mengatakan bahwa berkas perkara di Desa Biring Ere yang sebelumnya diteliti oleh jaksa, saat ini telah ditindaklanjuti oleh Polres Pangkep sesuai permintaan Kejari Pangkep.

"Prosesnya saat ini adalah P19, yakni kami diminta oleh Kejari melengkapi berkas yang dimintanya. Setelah sebelumnya kami terima P18 sejak 16 Agustus lalu," kata Iptu La Ode M. Jefri Hamzah kepada REPLIKNEWS

Lanjut Iptu La Ode M. Jefri Hamzah sebelumnya telah memberikan instruksi langsung kepada setiap penyidik untuk melengkapi berkas formil maupun materil secepatnya sesuai permintaan Kejari.

"Kami akan lengkapi syarat-syarat tersebut empat belas hari ke depan, sesuai dengan prosedural waktu P19 yang diterima sejak 24 Agustus 2022," tegasnya. Kamis, (25/8/2022)

 

Penulis          : Ahmad Habibi
Editor            : Wahyu Rifki