REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Unit Resmob Polres Tana Toraja berhasil meringkus PS (54) terduga pelaku rudapaksa terhadap ponakannya sendiri, Sabtu (3/2/2024).
Pelaku inisial S alias PS (45) asal Dusun Tille, Lembang Ponding Ao', Kecamatan Masanda dibekuk resmob Polres Tana Toraja karena telah menggauli ponakannya yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Umum (SMU).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad bahwa dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatan bejatnya.
"Dari hasil pemeriksaan dan menurut keterangan korban dan pengakuan terduga pelaku, PS mengakui bahwa telah berulang kali menggauli ponakannya. Kejadian itu berawal sejak bulan Mei 2023 dan terakhir pada akhir bulan Juni 2023 lalu," jelas AKP Ahmad.
"Kejadian itu bermula pada malam hari sekitar pukul 23.30 wita di dalam kamar ponakannya, di Tombang Kelurahan Tapparan Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja, dimana awalnya PS masuk kekamar korban sekitar pukul 23.30 wita, kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami isteri hingga berulang kali," jelas AKP Ahmad, Senin (5/2/2024).
Atas perbuatannya, PS kini menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Mapolres Tana Toraja untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Terduga pelaku telah kami amankan sejak hari Sabtu sore dan hari ini Senin 5 Februari 2024, pelaku resmi kami tahan dengan menerapkan undang - undang perlindungan anak tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim.
Atas peristiwa tersebut, Kepala Kepolisian (Kapolres) Tana Toraja menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya kepada orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi secara ketat anak - anaknya agar tidak mengalami hal yang serupa.
"Masalah ini tidak boleh dipandang sebelah mata, peran serta seluruh elemen masyarakat khususnya para orang tua sangat penting, tetap waspada tingkatkan pengawasan terhadap anak - anak kita, sehingga terhindar dari hal - hal yang tidak di inginkan," himbau AKBP Malpa Malacoppo.
Editor : Redaksi