Home Hukum dan Kriminal BBM Subsidi Disalahgunakan di Pangkep, Polisi Amankan Truk Tanpa Plat dan Barcode Palsu

BBM Subsidi Disalahgunakan di Pangkep, Polisi Amankan Truk Tanpa Plat dan Barcode Palsu

Polisi Amankan Truck yang Digunakan Untuk Melangsir di SPBU Pangkep. (Foto:Dandi/Repliknews)

REPLIKNEWS, PANGKEP — Tim Reskrim dan Resmob Polres Pangkep berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Andi Caco, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Selasa malam (22/7/2025), sekitar pukul 21.22 WITA.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengisian solar berulang kali oleh satu unit truk di SPBU Pertamina Laikang, Kecamatan Ma’rang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AR (37), dua unit mobil truk, serta 500 liter solar subsidi.

“Dua unit truk dan 500 liter solar berhasil diamankan dari salah satu unit kendaraan yang digunakan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP M. Saleh, kepada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku menggunakan barcode palsu untuk mengelabui sistem pengawasan SPBU. Selain itu, salah satu kendaraan tidak memiliki plat nomor polisi, sehingga menyulitkan proses identifikasi.

“Modusnya, pelaku menggunakan barcode palsu untuk mengisi solar secara berulang. Kendaraan yang digunakan juga tidak memiliki plat nomor,” jelas AKP Saleh.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Pangkep agar lebih selektif dalam menyalurkan BBM subsidi, khususnya dengan menolak kendaraan tanpa identitas resmi.

“Kami minta SPBU tidak melayani kendaraan tanpa plat nomor. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penulis           : Dandi
Editor             : Redaksi