REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja yang dipimpin langsung Kanit Resmob AIPTU SRIWAHYU S.Sos melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana penggelapan motor di Kelurahan Tagari, Kecamatan Pasele, Kabupaten Toraja Utara, Rabu (09/11/2022) sekirtar pukul 12.00 Wita.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Norma Paiman Parerungan dengan LP/B/202 /VII/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 06 Agustus 2022.
Kronologi kejadian berawal pada hari kamis 04 Agustus 2022 sekitar pukul 14.15 wita, Terlapor Menghubungi korban dengan Tujuan untuk menyewa 1 unit kendaraan bermotor milik korban kemudian sekitar pukul 17.00 wita korban lalu mengantarkan sepeda motor yang ingin di sewa oleh terlapor ke alamat jl.Nusantara kel Bombongan kec makale kab.Tana Toraja.dimana kendaraan tersebut di sewah oleh Terlapor selama 1 hari dengan nilai sewa Rp 100.000 ( seratus Ribu Rupiah) per hari.
Setelah waktu penyewaan telah berakhir korban kemudian menghubungi terlapor guna mengembalikan kendaraan yang di sewanya namun nomor seluler terlapor tidak dapat di hubungi lagi.
Adapun identitas kendaraan yang di maksud yakni sepeda motor merek HONDA SCOOPY warna merah Hitam no reg DP 2160 JV No. rangka MH1JM3133LK697203, No. mesin Jm31e3694323.
Akibat dari peristiwa tersebut korban merasa di rugikan dan keberatan sehingga melaporkannya ke SPKT polres Tana Toraja. Guna proses hukum lebih lanjut dengan kerugian Rp. 27.780.000.( dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Ahmad membenarkan hal tersebut, menurutnya pihaknya sudah meangangi serta menindaklanjuti terkait laporan tersebut.
"Benar telah terjadi tindak pidana Pengelapan dimana korban Norma Paiman Parerungan melaporkan Sulfahri (Aris) Warga Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Palopo ke Polres Tana Toraja", kata Ahmad.
Lanjutnya,"Berdasarkan laporan tersebut unit Resmob sat Reskrim polres tana toraja melakukan serangkaian penyilidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sementara ingin menjual motor hasil Pengelapan yang akan di jual di Kabupaten Toraja Utara", tutur AKP Ahmad.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dimana terduga pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako polres Tana toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ujar Kasat Reskrim AKP Ahmad.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, ancaman Hukuman 4 Tahun penjara.
Sementara itu korban Norma Paiman Parerungan mengatakan bahwa dirinya sangat berterimakasih kepada polres Tana Toraja yang sudah berupayah sehingga pelaku penggelapan kendaraan miliknya bisa ditemukan.
"Terimakasih dan apresiasiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Polres Tana Toraja dalam hal ini Resmob Tana Toraja yang telah mengungkap kasus ini", tutur Norma Paiman.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Iga