REPLIKNEWS, PANGKEP - Kasus penambangan batuan sungai di Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep mulai menuai titik terang usai oknum pejabat desa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasca pemeriksaan saksi-saksi oleh Polres Pangkep, pergerukan sungai Biring Ere dinilai beroperasi secara ilegal dan sangat merugikan sumber daya alam dan pemukiman lingkungan sekitar sungai.
Humas Polres Pangkep Aiptu Hasri mengatakan bahwa pemanggilan terhadap tersangka Kepala Desa Biring Ere (Syawir) telah dilakukan Senin pagi ini.
"Yang kami periksa ada dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan telah kami panggil tersangka. Namun, kami akan melakukan penjemputan paksa kepada tersangka jika akhirnya panggilan hari ini tidak diindahkan", tegasnya kepada REPLIKNEWS, Senin (1/8/2022).
Lanjut Aiptu Hasri menjelaskan bahwa pihak Polres Pangkep akan mengusut tuntas kasus pergerukan sungai di Desa Biring Ere.
"Untuk sampai hari ini tersangkanya masih Pak Kepala Desa, namun terus kami akan selediki jika ada orang lain yang akan kami panggil", jelasnya.
Sementara itu, penggalian tambang lainnya yang masuk dalam penambangan batuan beroperasi secara ilegal di Kelurahan Sapanang Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep sampai saat ini telah dihentikan oleh Polres Pangkep sesuai dengan permintaan masyarakat yang menjadi korban banjir akibat dari penambang.
"Kalau untuk penggalian tanah oleh penambang H M Ilyas/ H Lolo telah kami hentikan. Tetapi jika beroperasi kembali, pastinya akan ditindak lanjuti", kata Humas Polres Pangkep Iptu Hasri.
Terpisah, Ketua Bidang Riset dan Propaganda Pemuda Pangkep Bergerak Muhammad Wihandi Wiguna sangat mengecam sejumlah aktivitas penambangan ilegal yang sangat merugikan SDA Kabupaten Pangkep.
Ia mengaku sangat menyayangkan terhadap lambatnya proses hukum yang berjalan untuk kepentingan masyarakat.
"Kasus pelaporan ilegal mining silih berganti masuk di Polres Pangkep, namun saya nilai sangat lambat penanganannya. Apalagi dua kasus tersebut terjadi di Kecamatan yang sama", ujarnya.
Menurut Wihandi Wiguna, selain aparat kepolisian sebagai aparat penegak hukum, pihak pemangku kebijakan di wilayah kecamatan tersebut seharusnya jeli terhadap sejumlah aduan dari masyarakatnya.
"Stake Holder di Wilayah Kecamatan Bungoro harus sigap terhadap pengawalan lingkungan kedua tambang tersebut. Terlebih lagi salah seorang tersangka di salah satu kasus adalah Pak Desa di Wilayahnya", ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Hasriadi selaku Camat Bungoro mengatakan bahwa pihaknya senantiasa melakukan kordinasi dengan sejumlah masyarakat dan pemerintah setempat.
"Kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian. Harapan saya semoga terselesaikan dengan prosedur yang diterapkan oleh penegak hukum", ucapnya.
Penulis : Rifki
Editor : Iga