REPLIKNEWS, MAKASSAR - Puluhan pemuda dari gabungan beberapa organisasi penggiat anti korupsi mengatasnamakan Aliansi Pemuda Pemberantasan Korupsi (APPK) gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (26/09/2024).
Massa aksi menuntut dugaan penyimpangan pada perkara Penggunaan Dana Pemeliharaan Gedung, Sarana dan Prasarana pada Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar tahun 2022 sampai tahun 2023 diusut tuntas Kejati Sulsel.
Gabungan organisasi ini terdiri dari Pengawal Demokrasi dan Konstitusi (PELEDAK), Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) dan Law And Justice (LAJU). Dalam orasinya massa menuntut Kejati Sulsel bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani perkara dugaan penyimpangan pada perkara Penggunaan Dana Pemeliharaan Gedung, Sarana dan Prasarana pada Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-643/P.4/Fd.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 kami akan terus mengawal kasus ini hingga yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Acca Latief selaku jendral lapangan dalam keterangan rilisnya yang diterima REPLIKNEWS.
Sementara, Irwan Somba, Bidang Intelejen dan Soetarmi selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa tim saat ini masih terus bekerja dan mengumpulkan data-data.
"Tim saat ini sudah terbentuk dan terus mengumpulkan data-data, tentunya kami akan terus bekerja dan juga berharap jika ada data pendukung akan membantu penanganan perkara ini," katanya. Setelah berunjuk rasa dan mendengarkan keterangan dari pihak Kejati Sulsel, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Mereka juga menyatakan, akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.
Berikut poin tuntutan APPK dalam aksi tersebut:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bandara Sultan Hasanuddin.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk transparan terhadap proses pemeriksaan yang dimana telah dilakukan pemanggilan oleh beberapa pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
3. Tangkap dan adili seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut tanpa pandang bulu.
Penulis : Dirga Y. Tandi
Editor : Redaksi