REPLIKNEWS, PALOPO - Proyek pembangunan talud dan normalisasi sungai Paket 7 di Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, menuai sorotan tajam dari Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus Sulawesi Selatan (AMUK Sulsel).
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Karya Padang Konstruksi (KPK) dibawah pengawasan CV. Independent Engineering Consultant (IEC) tersebut diduga mengalami penyimpangan dan markup anggaran.
Proyek ini, dengan nomor kontrak 06/KONTRAK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/IV/2024, dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo sebesar Rp 1,9 miliar. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari, proyek ini bertujuan mencegah erosi akibat arus sungai yang deras sehingga dapat melindungi lingkungan sekitar.
Namun, investigasi yang dilakukan AMUK Sulsel menemukan berbagai kejanggalan. Termasuk dugaan penyimpangan teknis dan anggaran.
Koordinator AMUK Sulsel, Andri Prasetyo, mengungkapkan bahwa proyek tersebut menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi.
"Campuran material proyek, termasuk kerikil sungai atau sirtu, mengandung kadar tanah mencapai 35%. Selain itu, pondasi terlihat tidak seimbang, dan besi beton yang digunakan diduga tidak sesuai standar," ujar Andri kepada REPLIKNEWS, Senin (2/12/2024).
Andri menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan APBD Kota Palopo. Selain itu, AMUK Sulsel menilai proyek tersebut tidak memenuhi standar teknis, sehingga kualitas pekerjaan dipertanyakan.
Sebagai tindak lanjut dari sorotannya, AMUK Sulsel akan melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan Proyek tersebut ke Kejati Sulsel," tegas Andri.
Adapun beberapa tuntutan yang diajukan dalam laporan tersebut seperti:
- Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut dugaan penyimpangan dan markup anggaran pada proyek pembangunan talud dan normalisasi sungai Paket 7 di Kecamatan Telluwanua.
- Meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Palopo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CV Karya Padang Konstruksi, dan konsultan pengawas CV Independent Engineering Consultant juga segera diperiksa.
- Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan monitoring, evaluasi, serta supervisi terhadap penanganan perkara, mengingat Kejaksaan Negeri Palopo dianggap kurang optimal dalam menjalankan tugasnya.
- Serta memberikan perigatan kepada pelaksana dan konsultan proyek tersebut.
Menurut Andri, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut sangat penting untuk memastikan penggunaan anggaran APBD Kota Palopo berjalan transparan dan tepat sasaran.
"Ini menjadi peringatan bagi Dinas PUPR Kota Palopo agar lebih selektif dalam memilih pelaksana proyek. Tidak boleh ada lagi proyek yang dikerjakan secara asal-asalan yang dapat merugikan masyarakat dan anggaran daerah," tegas Andri.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi