REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Bocah usia 12 tahun di Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban pemerkosaan temannya sendiri berinisial CJ (16).
Menurut keterangan Kasat Reskrim, korban mengalami pendarahan di organ vital dan dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Lakipadada.
"Benar, pada hari Selasa 26 desember unit Resmob mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar AKP Sayid Ahmad, Rabu (27/12/2023) sore.
Ahmad menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya pada Senin 25 Desember 2023 di kos korban sekira pukul 22.44 Wita.
Saat itu korban sedang beristirahat di kamar kosnya, tiba-tiba pelaku datang dan memaksa korban menuruti nafsu bejatnya.
Usai diperkosa, korban merasa kesakitan di organ vitalnya dan mengalami pendarahan. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Pelaku melakukan hubungan badan dengan korban layaknya suami istri sehingga korban kesakitan pada alat kelamin dan di rawat di rumah sakit Lakipadada Makale. Atas kejadian itu oranh tuanya keberatan dan langsung melapor ke Polisi," kata Ahmad.
Menerima laporan tersebut, Kepolisian melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di rumah kosnya di Kecamatan Makale, Tana Toraja, Selasa 26 Desember 2023 sekira Pukul 19.00 Wita.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tana Toraja dan mengakui perbuatannya. Sementara korban masih di rumah sakit Lakipadada menjalani perawatan instensif," kata Ahmad.
Adapun pelaku disangkakan melanggar UU perlindungan anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
"Sementara pidananya, pasal 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman 5 tahun penjara, karena pelaku juga anak dibawa umur sehingga dijerat pidana 1/3 dari hukuman orang dewasa atau 6 tahun," pungkas Ahmad.
Editor : Redaksi