Home Hukum dan Kriminal Tersangka AAS Kasus Pengadaan Truk Sampah di Gowa Menyerahkan Diri

Tersangka AAS Kasus Pengadaan Truk Sampah di Gowa Menyerahkan Diri

REPLIKNEWS, GOWA - Kasus korupsi pengadaan truk sampah di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan semakin memanas di kalangan masyarakat kabupaten gowa sehingga 121 Desa di perikasa secara maraton oleh pihak Kejaksaan Negeri Gowa.

Sebelumya Kejaksaan Negeri Gowa telah menetapkan 5 tersangka dalam pengadaan truk sampah.

Salah satu tersangka yang ditetapkan Kejasaan Negeri Gowa kasus pengadaan truk sampah yakni AAS yang merupakan marketing diler mobil Izusu telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gowa, Rabu 8 Juni 2022, kemarin.
 
Saat AAS menyerahkan diri AAS didampingi oleh kuasa hukumnya Bernama Sitompul, Syamsu Rinaldi serta Sandy Pangihutan Sitompul.

Kuasa hukum Sitompul, Syamsu Rinaldi resmi menyerahkan AAS ke penyidik Kejaksaan Negeri Gowa. 

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa, Andi Faiz Alfi Wiputra.

Ia mengatakan AAS menyerahkan diri setelah menerima surat pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik Kejari Gowa setelah penetapan tersangka.

"Benar tersangka AAS telah menyerahkan kemarin sore didampingi kuasa hukumnya, malamnya kita langsung tahan tersangkanya di titipkan di rutan Polsek Bontomarannu", kata Andi Faiz, Kamis (9/6/2022).

Andi Faiz membeberkan alasan AAS tidak memenuhi panggilan pertama setelah penetapan tersangka karena sakit. AAS sebelumnya mengakui ingin memenuhi panggilan penyidik seusai ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan truk sampah 86 desa di Gowa.

Namun dari pengakuan AAS, saat itu ia sedang sakit. sehingga baru bisa memenuhi panggilan penyidik.ucapnya 

"Dua kali kita layangkan surat pemanggilan, surat pertama tersangka tidak datang karena kuasa hukumnya datang dan memberikan surat keterangan sakit, jadi setelah beberapa hari kita layangkan lagi dan tersangka menyerahkan diri kemarin sore", tutup Andi Faiz. (*) 

Editor     : Iga