REPLIKNEWS, TANA TORAJA - PL (25) warga Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja kembali diringkus polisi usai melakukan pencurian di rumah warga.
Terduga pelaku dibekuk Resmob Polres Tana Toraja di Kelurahan Tengan, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Ia ditangkap atas aduan korban di Mapolres Tana Toraja sejak tanggal 19 Desember 2024.
Diketahui terduga pelaku telah melakukan perbuatannya berulang kali dengan kasus yang sama pada tahun 2022, yakni kasus pencurian motor (curanmor) di Mengkendek Kabupaten Tana Toraja.
Saat dikonfirmasi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang terduga pelaku kasus pencurian sejumlah uang tunai dan 1 Unit HP di Kelurahan Tengan Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja.
"Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sejumlah uang tunai dan 1 unit HP disalah satu rumah warga sehingga sejak (10/01/25) resmi ditahan," kata Kapolres, Senin (20/01/25) pagi tadi.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Arlinansius Allolayuk menjelaskan, bahwa pihaknya menindak lanjuti aduan korban sejak 19 Desember 2024 dan memerintahkan unit Resmob untuk melakukan penyelidikan.
Serangkaian penyelidikan dilakukan dan didapat informasi terduga pelaku berada di rumah kediamanannya, sehingga Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Atas pemeriksaan terduga pelaku dihadapan penyidik, ia menjalankan aksinya dimalam hari. Dilokasi kejadian terduga pelaku mencermati keadaan rumah korban, dan mengetahui korban lagi berada di Makassar dan yang berada di rumah tersebut pada saat itu hanya istri korban dan anaknya. Setelahnya dianggap sunyi PL masuk kedalam rumah lewat jendela yang berada di lantai 2," terang Kasat.
"Diruang tamu terduga pelaku menjalankan aksinya dengan membuka tas istri korban dan mengambil sejumlah uang, kemudian masuk ke dalam kamar tidur anak korban dan mengambil 1 unit HP," jelasnya.
Arlinansius menambahkan, setelah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga sejak (10/01/25) terduga pelaku resmi ditahan berdasarkan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Terduga pelaku PL (23) telah kami amankan di Polres Tana Toraja, serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti yang diamankan," ungkap Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut dihimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai kejadian serupa tidak terjadi lagi, apabila meninggalkan rumah atau tidur dimalam hari agar memperhatikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci.
Penulis : Dirga Y. Tandi/*
Editor : Redaksi