REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Unit Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian 2 Unit sepeda di Mengkendek, Tana Toraja.
PP (23) diamankan di Sudu Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Selasa (16/8/2022) lalu.
Pelaku ditangkap atas laporan Nomor LP/B/204/VIII/2022/SPKT/REST TATOR dan Nomor LP/B/205/VIII/2022/SPKT/REST TATOR.
"Pelaku kita amankan di Alla, Kecamatan Enrekang", kata AKP S. Ahmad, S.H, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Kamis (18/8/2022).
"Pengakuan terduga bahwa keberadaannya di sudu, Kecamatan Alla, adalah untuk melakukan aksi pencurian lagi", punskas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya di Kecamatan Mengkendek pada 8 Agustus lalu dengan mencuri dua (2) motor, saat korban sedang istirahat.
"Korban melapor ke SPKT Polres Tana Toraja tanggal 9 Agustus 2022. Penangkapan terduga pelaku pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022", kata Kasat Reskrim.
Polisi berhasil mengamankan 2 unit motor hasil curian terduga di dua lokasi yang berbeda.
Motor Honda Supra, DP 3541 JP ditemukan di KM 10 Kecamatan Mengkendek dalam kondisi motor di tinggalkan di pinggir jalan karena kehabisan bahan bakar.
Kemudian, Motor Yamaha Jupiter Z1, DD 3549 UE di temukan di sebuah rumah kosong di Ke'pe Tinoring, Kecamatan Mengkendek.
Selain itu, Polisi juga mengamankan dua (2) bilah parang yang digunakan terduga pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kini peluku memdekam di rutan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Pelaku disangkakan KUHP pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Iga