Home Hukum dan Kriminal SHCW Kecam, Kejari Lambat Tangani Dua Kasus Dugaan Korupsi di Palopo

SHCW Kecam, Kejari Lambat Tangani Dua Kasus Dugaan Korupsi di Palopo

REPLIKNEWS, PALOPO - Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) menyoroti penanganan kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan RSUD Sawerigading dan Dugaan SPPD Fiktif Anggota Dewan Kota Palopo, Sulawesi Selatan tahun 2020.

Dalam beberapa pekan terakhir, kasus tersebut masih bergulir di Kejari Kota Palopo dengan memanggil beberapa pihak terkait termasuk direktur RSUD Sawerigading, namun pihak terkait tidak menghadiri panggilan tersebut secara langsung.

Hal tersebut langsung menuai sorotan pedas dari organisasi Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW). Fahmi Sofyan selaku Kabid Advokasi, Investigasi, Hukum dan Ham menyayangkan Hal tersebut.

Menurut Fahmi Sofyan, pemanggilan oleh pihak Kejari merupakan upaya dalam mengungkap dan mendapatkan informasi pihak terkait guna mempermudah proses dalam penyelidikan. Tentu jika pihak terkait tidak kooperatif maka menimbulkan kecurigaan.

"Kami harap pihak Kejari Palopo bisa mengambil sikap tegas untuk segera mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," ungkap Fahmi Sofyan kepada REPLIKNEWS, Jumat (3/5/2024).

Diketahui, Risma selaku direktur utama Surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh pihak Kejari Kota Palopo pertanggal 5 Maret 2024, Risma dipanggil untuk diminta membawa dokumen  terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan laporan keuangan RSUD Sawerigading tahun anggaran 2021-2023 yang bersumber dari APBD, APBN dan Badan Usaha Layanan Daerah (BLUD).

Secara terpisah, kasus dugaan SPPD fiktif anggota dewan yang telah bergulir sejak tahun 2021 belum menemukan titik terang, dari keterangan Kajari Kota Palopo, penetapan tersangka masih menuggu hasil audit dari inspektorat.

"Menurut Kajari Palopo Agus Riyanto, pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka," kata Fahmi.

Kasus tersebut kata Fahmi, bermula dari Surat Perintah Perjalanan Dinas Anggota Dewan Palopo tahun 2020 yang diduga fiktif dan berpotensi merugikan keuangan negara. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif SHCW Ewaldo Aziz turut angkat bicara.

"Sejak tahun 2021 kasus ini bergulir kami selalu mengikuti perkembangan yang ada, klarifikasi dari pihak inspektorat telah menyatakan bahwa telah menyetor hasil audit kepada pihak Kejari Kota Palopo di akhir tahun 2023 kemarin, tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, kuat dugaan kami ada permainan, tentu ini menjadi atensi dari teman-teman SHCW," jelas Aziz.

"Terlebih belum ada penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejari Palopo. Dalam waktu dekat kami akan membawa kasus ini ke Kejati Sulawesi Selatan untuk mengantisipasi adanya dugaan permainan. sementara teman-teman telah melaksanakan konsolidasi untuk persiapan aksi dan aduan pekan depan," lanjut Ewaldo Aziz, Direktur Eksekutif SHCW.

Aldo sapaan akrabnya, mempertegas akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Kami akan konsisten terhadap hal ini, segala bentuk indikasi upaya perbuatan melawan hukum akan kami tindak dan kawal, sebab kita tahu bahwa korupsi adalah musuh kita bersama," pungkas Aldo.

Penulis   : Martinus Rettang
Editor     : Redaksi