REPLIKNEWS, SULAWESI TENGGARA - Camat Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Iskandar menyatakan organisasi lingkungan hidup Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melecehkan pemerintah setempat dengan memberikan persepsi miring kepada publik bahwa pemerintah setempat tidak peka dengan kondisi lapangan.
Pernyataan Iskandar tersebut untuk menangkis tuduhan Jatam pada Sabtu, 25 Maret 2023 yang mengatakan bahwa PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah mencemari sumber air warga. JATAM juga menuduh bahwa PT GKP menyerobot tanah lahan yang bukan miliknya.
"Semua isu yang beredar di luar sana tidak benar. Itu juga tidak terjadi (pencemaran). Saya selalu memantau di seluruh wilayah Wawonii Tenggara di mana tambang itu ada, air itu tidak berubah. Jika pencemaran itu terjadi, pasti saya sendiri yang langsung mengkritisi pihak perusahaan karena konsumsi masyarakat disini sepenuhnya berasal dari sungai-sungai kecil dan besar," tegas Camat Wawonii Tenggara Iskandar, Selasa (4/4/2023).
"Wajar jika air keruh ketika musim hujan karena tercampur dengan aliran air dari permukaan tanah. Sebelum ada tambang pun sudah seperti itu. Namun, ketika hujan sudah reda, sungai akan kembali jernih. Jadi, kekhawatiran yang ada itu sama sekali tidak terjadi. Silahkan datang langsung kesini dan saksikan sendiri", tambahnya.
Sementara itu, GKP menolak keras tuduhan Jatam bahwa pihaknya telah melakukan penyerobotan lahan. Melalui Superintendent Environment PT GKP, Sutanto menegaskan jikq PT GKP tidak pernah melakukan penyerobotan sedikitpun. Pihaknya secara legal memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas setiap wilayah yang dilakukan kegiatan operasional.
"Ijin tersebut aktif hingga 14 November 2028 atau hingga berakhirnya masa aktif Izin Usaha Pertambangan (IUP). Masyarakat yang memiliki tanaman di atas lahannya pun diberikan ganti untung tanam tumbuh sesuai dengan regulasi pemerintah. Kami selalui melalui proses yang transparan dan menguntungkan bagi semua pihak. Selain IPPKH, PT GKP juga sangat tertib dalam melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) kepada pemerintah", jawab Sutanto
Terkait dengan tuduhan pencemaran lingkungan, Sutanto menegaskan komitmen perusahaanya terkait praktik Green Mining atau pertambangan hijau berkelanjutan yang terus dilaksanakan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Implementasi Green Mining PT GKP, tegas Sutanto, selalu berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, yakni mulai dari pembersihan lahan, pengupasan tanah pucuk, hingga reklamasi dan revegetasi. Sehingga menurutnya, adanya tuduhan sepihak mengenai pencemaran air dan penyerobotan lahan oleh Jatam beberapa waktu lalu tidak bisa dibenarkan.
"Tuduhan itu sangat menyesatkan. Kami telah secara rutin melakukan pengecekan bakumutu lingkungan dan melakukan upaya-upaya pengelolaan lingkungan dengan membuat beberapa sarana settling pond di area penambangan, serta control box yang tersebar di beberapa titik sepanjang jalan hauling. Adapun settling pond tersebut berfungsi sebagai pengendali air yang membawa material atau partikel lumpur. Jadi dapat dipastikan seluruh air limpasan tambang yang keluar melalui settling pond tersebut keluar dalam keadaan bersih", tegasnya.
Praktik ini menjadi salah satu aktualisasi PT GKP dalam menjalankan Good Mining Practice. Sehingga, proses pertambangan mampu dikelola dengan sangat baik, keberadaannya dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada aspek sosial-ekonomi daerah secara berkelanjutan, serta dapat mengembalikan bentang alam dengan jauh lebih baik daripada sebelumnya.
"Di akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ini, kami telah melakukan berbagai inisiatif program terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan", terang Superintendent Environment PT GKP, Sutanto.
Melalui Departemen Environmental, pihaknya mengimplementasikan berbagai program seperti Pembibitan, Pemantauan dan Pengelolaan Kualitas Udara, Pemantauan Kebisingan dan Emisi, Pemantauan dan Pengelolaan Kualitas Air Limbah Tambang, Pemantauan dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai dan Laut, Pemantauan dan Pengelolaan Limbah B3, serta program Reklamasi dan Revegetasi.
"Di samping program-program di atas, sampai akhir tahun 2023, PT GKP juga mulai merintis program Pemantauan dan Pengelolaan Biodiversity, baik di darat, sungai, dan laut, serta pengembangan program Pendidikan Masyarakat yang akan bermanfaat dalam memberikan edukasi dan pandangan baru seperti apa pengelolaan lingkungan di area tambang pada publik", lanjutnya.
Beberapa waktu yang lalu, masih menurut Sutanto, pihaknya telah meresmikan area nursery yang menjadi langkah pertama PT GKP dalam merealisasikan komitmen reklamasi. Harapannya ini juga bisa menjadi destinasi eco-tourism bagi masyarakat setempat. Selain itu, PT GKP juga baru melaksanakan kuliah tamu di Universitas Halu Oleo tentang praktek green mining.
"Langkah strategis ini diharapkan bisa mendorong kesadaran atas keberadaan tambang yang berwawasan lingkungan ke khalayak umum", pungkasnya.
Penulis : Martinus Rettang Editor : Iga