Home Hukum dan Kriminal Ramatri Minta Kapolres Tator Buka Kembali Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Ramatri Minta Kapolres Tator Buka Kembali Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - AKBP Malpa Malacoppo, Kapolres Baru Tana Toraja terima aduan terkait laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah. Kasus dengan Laporan Polisi: LP/B/177/VII/2022/SPKT/RES TATOR/POLDA SULSEL diaduhkan Ramatri, Kamis (20/4/2023). 

Ramatri mengatakan kasus itu dihentikan penyidik (SP3) tanpa dasar yang jelas. 

"Justru beberapa fakta yang sebenarnya, tidak dijadikan penyidik sebagai alat bukti, kami sangat kecewa," tutur Rama. 

Ramatri turut menyertakan beberapa hal janggal dalam perjalanan kasus tersebut. Diantaranya, ditemukan hibah yang dibuat oleh terlapor padahal bukan ahli waris. Terlapor adalah menantu dari orang tua Maria Sesa Salu (pelapor). 

"Nama pemberi hibah dan umur tidak sesuai dengan data kependudukan. Pemberi hibah meninggal tahun 1961, namun data hibah yang dibuat terlapor pada tahun 2017", terang Ramatri. 

Selain itu, kata Ramatri keterangan semua saksi di surat hibah tak pernah menyaksikan langsung siapa yang membubuhi jempol pemberi hibah.

"Sayangnya pengakuan saksi ini tidak pernah dianggap penyidik sebagai alat bukti", ujar Ramatri.

Kemudian kata dia, surat keterangan penguasaan fisik yang dibuat terlapor Dorce Lampin (DL) tidak sesuai atau bertentangan dengan fakta.

"Sampai saat ini pelapor (Maria Sesa Salu) yang menempati objek tanah tersebut, dan ini juga dikesampingkan penyidik sebagai alat bukti," ketusnya.  

Ramatri berharap, di bawah kepemimpinan AKBP Malpa Malacoppo, laporan tersebut dapat dibuka kembali. 

Sementara, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo langsung merespon aduan warga tersebut.

AKBP Malpa memberi tiga opsi kepada pelapor. Diantaranya menempuh jalur pidana, perdata dan diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Tadi saya sudah ketemu pelapor, ada tiga opsi saya berikan. Intinya kita terima setiap aduan dari masyarakat", kata Malpa. 

Perwira menengah itu bahkan sempat menyinggung bawahannya dalam menangani kasus tersebut.

"Jangan kita membelah yang salah, dan jangan main-main soal kasus tanah", ujar Malpa. 

Untuk diketahui, terlapor dalam kasus ini bernama Dorce Lampin. Ia merupakan bidan di Puskesmas Makale Utara, Tana Toraja. 

Ia diduga memalsukan sidik jari atau cap jempol nenek Ramatri untuk menguasai tanah Tongkonan di Desa Lea, Kecamatan Makale. Dorce juga mengkalim telah mendapat hibah atas tanah Tongkonan tersebut. 

Dilaporkan pula, sebagian tanah tersebut telah disewakannya untuk pembangunan Tower PT Malea.

Penulis     : Iga
Editor       : Redaksi