REPLIKNEWS, MAKASSAR - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar (Tim Elang) berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Keduanya yakni ZF (24) dan FZ (23).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SI.K.,M.H yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Doli M Tanjung dan Wakasat Narkoba Kompol Ivan Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar mengungkapkan pelaku memasok narkoba jenis sabu 10 gram dan ganja 1,8 kilo gram.
“Modus operandi pelaku memesan barang dari seseorang yang masih DPO yakni berinisial FR”, ungkap Kapolrestabes Makassar.
Lanjut Kapolrestabes, pelaku melakukan aksinya dengan memesan barang di enam titik TKP dengan memecah jumlah barang. Supaya tidak terlalu banyak di satu titik mereka memecah barang di titik lokasi yang berbeda.
“Ada yang 80 gram, ada 1,4 gram, ada yang 70 gram dan lainnya jadi total ganja seberat 1,8 kilo dan sabu seberat 10 gram”, ucap Kombes Pol Budhi.
Menurut Kombes Pol Budhi, ganja tersebut akan dipasarkan dan diedarkan di makassar. Untuk pelaku ZF dan FZ merupakan pemain baru namun indikasi barang ini berasal dari pemain lama dan masih tahap pengembangan.
“Dengan adanya peredaran ini, kita (polisi) tak bekerja sendiri. Kami juga berharap peran aktif dari masyarakat, orang tua dan potensi masyarakat lainnya. Ketika ada menemukan info tentang keberadaan ini, kami mohon kerjasamanya”, harapnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ZF Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP DAN Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal yang disangkakan terhadap FZ Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Editor : Iga