REPLIKNEWS, PANGKEP - Merasa tersinggung saat di pelototi oleh tetangga di salah satu indekos Jl Anggrek Kelurahan Padoang Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, pelaku (SP) disidak oleh Tim Reskrim Polres Pangkep saat mengancam tetangganya dengan busur.
Kejadian tersebut bermula ketika pelaku SP hendak merayakan ulang tahun bersama temannya di Indekos tersebut dengan membawa dua botol miras, namun tak sengaja ia di pelototi oleh salah seorang wanita penghuni kost tersebut, sehingga SP mengeluarkan dan mengancam wanita tersebut dengan busur.
Menurut KBO Reskrim Polres Pangkep Aipda Sabriadi Bahri, S.H kejadian tersebut dipicu oleh ketersinggungan pelaku (SP) saat membawa keluar sosok perempuan dari sebuah kamar indekos dan di lihat oleh sosok wanita lainnya.
"Pelaku tersebut langsung mengancam dengan busur ke arah wanita itu, namun SP tiba-tiba dicegal oleh temannya yang bernama Ikram dan mengamankan pelaku ke dalam kamarnya," ujarnya dalam Press Release di Polres Pangkep. Rabu, (3/8/2022)
Lanjut Aipda Sabriadi Bahri, S.H mengatakan bahwa pihaknya langsung mengamankan pelaku (SP) di TKP pasca menerima laporan dari lokasi kejadian tersebut.
"Tim segera mendatangi lokasi TKP dan melakukan penyelidikan beserta penangkapan kepada pelaku. Hal ini merupakan pelanggaran dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat. No 12 Tahun 1951 dengan ancaman sepuluh tahun penjara," tegasnya.
Terpisah, salah seorang Penyidik Reskrim Polres Pangkep, Aiptu Tamrin, S.H mengatakan bahwa pelaku diamankan bersama barang bukti yang ada pada dirinya saat diamankan.
"Lengkap barang buktinya sebuah ketapel dengan anak busurnya. Jika misal hanya ketapel kan masih bisa jadi pertanyaan. Namun kan ini lengkap dan sesuai pelanggaran di pasal tersebut," jelasnya.
Penulis : Habibi
Editor : Rifki