REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Polisi ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Traficking melalui aplikasi Michat di Toraja Utara.
Terduga pelaku mucikari yang diamankan yakni, ER (23), RS (28), dan SR (30).
Ketiganya merupakan penyedia jasa melalui aplikasi Michat dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya.
Sedangkan tiga pelaku PSK yakni, WS (38), YL (25) dan MW (28).
Kasus ini terungkap setelah Personel Resmob Polres Toraja Utara mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi yang dilakukan para terduga di wilayah Bolu, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy membenarkan pengungkapan kasus TPPO tersebut.
"Para tersangka ERS, RSD, dan SRY sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan 4 unit handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi dan uang tunai sebesar Rp.450.000.
"Adapun pasal yang disangkakan yakni sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000," pungkasnya.
Editor : Iga