REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja kembali mengungkap kasus penipuan berkedok pengurus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
YS (45) ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakannya di Darra' Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Rabu 3 April malam.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban di SPKT Mapolres Tana Toraja pada bulan September tahun 2022 lalu.
Korban bersama rekannya diimingi pelaku akan di urus masuk menjadi anggota PNS di beberapa Instansi Pemerintah dengan membayar sejumlah uang yaitu Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta).
Namun, sampai saat ini belum juga ada hasil sehingga korban melapor ke Mapolres Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad membenarkan bahwa benar telah diamankan seorang perempuan yang diduga telah melakukan penipuan adapun inisialnya yaitu YS (45) pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beralamatkan Kota Palopo.
"Benar telah diamankan pelaku dengan inisial YS, pekerjaan PNS disalah satu kantor di Pemkab Toraja Utara. Yang bersangkutan sudah dua kali kita panggil dan tidak mengindahkan panggilan sehingga kita jemput paksa", ungkap Kasat Reskrim, Kamis (4/5/2023).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini ada empat orang korban yang telah melapor bahwa ia telah menyerahkan uang kepada pelaku YS sebesar masing masing Rp. 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta ) Rupiah dan sampai saat ini belum juga menjadi PNS.
"Kami akan dalami lagi apakah masih ada korban yang belum diketahui yang jelas saat ini pelaku YS telah kami amankan di Mapolres Tana Toraja dan sementara menjalani peroses pemeriksaan, terhadap tersangka YS kami jerat Pasal 378 KUHPidana yaitu kasus penipuan dengan acaman hukum 4 (tahun) penjara", tutup S. Ahmad.
Sementara, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo saat di konfirmasi diruang kerjanya menghimbau masyarakat khususnya warga Kabupaten Tana Toraja kiranya lebih cerdas, tidak mudah percaya dengan calo serta bijak dalam menanggapi informasi di media sosial.
"Jika ada hal-hal seperti ini baiknya berkoordinasi dengan bidangnya atau menghubungi aparat Kepolisian, segera hubungi Bhabinkamtibmas atau mendatangi Polsek terdekat bisa juga menghungi layanan Call Center 110 layanan bebas pulasa", himbau Malpa Malacoppo.
Editor : Iga