REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Tersangka Kasus KDRT suami bacok istrinya hingga tewas kini telah dilimpahkan dari Polres Tana Toraja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Senin (31/10/2022).
Dari keterangan Kasar Reskrim Polres Tator, AKP S. Ahmad mengatakan bahwa setelah melalui proses penyelidikan diketahui bahwa tersangka MHD memiliki hubungan suami istri dengan korban.
"Kasus yang awalnya kita lidik kemudian di tingkatkan ke sidik, dari hasil penyelidikan tersebut kita menetapkan saudara MHD sebagai tersangka, sehingga untuk pasal menghilangkan nyawa kita kenakan Pasal 44 Ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga" Ujar AKP Ahmad.
Dikatakan AKP Ahmad bahwa untuk setelah mengirim berkas perkara No.1 ke Jaksa Penuntut Umum saat ini sudah dinyatakan lengkap berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara dari pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
"Jadi berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU sehingga hari ini kita akan melaksanakan Tahap 2 sebagai akhir dari proses penyidikan kami untuk srlanjutnya yang bersangkutan mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan majelis dipersidangan" Tutur AKP Ahmad.
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Hermawan membenarkan hal tersebut.
"Iya hari ini tersangka dan barang bukti sudah penyerahan tahap II dari penyidik (Polres Tana Toraja) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)" Kejaksaan Negeri Tana Toraja, ujar Hermawan kepada REPLIKNEWS, Senin (31/10/2022).
Lanjutnya,"Kita akan segera buatkan dakwaan dan dilinpahkan ke Pengadilan untuk proses Hukum selanjutnya" Tutup Hermawan.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Iga