REPLIKNEWS, BULUKUMBA - Tim kuasa hukum Akbar Idris dari Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi yang di Pimpin langsung Oleh Zaenal Abdi, S.H.,M.H. dari Kandora Law Firm, Muhammad Arsyi Jailolo S.H.,M.H dari HMI, Nurzaldy M, S.H.,M.H. dari PBH Peradi Sungguminasa Gowa, Rahmat Rahadi, S.H.,M.H, dan Kudikal Ghulam A.M, S.H dari PBHI Sulsel.
Pada hari ini Senin 6 Mei 2024 telah meyerahkan Memori Banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba oleh Akbar Idris, selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.
Berdasarkan Kasus kriminalisasi dengan menggunakan delik Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Akbar Idris sebagai seorang aktivis hingga divonis hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba atas perkara yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba (Andi Muchtar Ali Yusuf) merupakan bentuk ancaman bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Peristiwa tersebut juga telah mengekang kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kekuasaan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Zaenal Abdi, S.H.,M.H. menyebut, penanganan kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba (Andi Muchtar Ali Yusuf) tersebut terkesan sangat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan hingga pemeriksaan di pengadilan dan telah mempertontonkan wujud peradilan sesat yang merugikan Sdr. Akbar Idris dan ancaman terhadap Masyarat Secara Luas.
"Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba apabila dibiarkan dan menjadi Putusan yang berkekuatan hukum maka akan menjadi ancaman buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di negera kita, serta pemerintah daerah akan merasa sangat berkuasa dan mampu memberikan tekanan yang lebih besar lagi kepada masyarakat apa bila memberikan kritikan yg dianggap merugikan pemerintah" pungkasnya pada saat ditemui
Muhammad Arsyi Jailolo S.H.,M.H sebagai perwakilan HMI juga menambahkan bahwa pemenjaraan aktivis oleh Bupati Bulukumba adalah petanda buruk bagi perkembangan demokrasi dan Gagalnya pemimpin daerah sebagai satu subsistem demokrasi dalam membangun Daerahnya.
"Bahwa tindakan Pemenjaraan Aktivis HMI oleh Bupati Bulukumba adalah petanda kemunduran demokrasi dan gagalnya kepemimpinan Andi Muhctar Ali Yusuf sebagai bupati Bulukumba yang menjalankan sistem demokrasi" pungkas Arsyi
Lanjut Nurzaldy, S.H.,M.H. perwakilan PBH Peradi Sungguminasa Gowa, mengatakan bahwa selain kemunduran demokrasi juga perlu mempertanyakan sistem kerja peradilan yang menjalankan Fungsi mengadili sehingga pada putusannya memberatkan Sdr Akbar Idris yang mencoba mencari kebenaran informasi tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Pemerintah Daerah Bulukumba.
"Bahwa selain kemundurun Demokrasi, juga kita harus menyoroti Kerja Peradilan yang menjalankan fungsi mengadili, apakah dalam proses mengadili sudah cukup terpenuhi perbuatan mencemarkan dengan maksud menuduhkan sesuatu yang buruk sehingga merugikan Pribadi Andi Muhctar Ali Yusuf sebagai seorang Bupati? saya pikir hal itu perlu di bedah oleh para ahli hukum tentang pertimbangan Majelis Hakim yang mengadili Perkara"
Rahmat Rahadi, S.H.,M.H perwakilan PBHI Sulsel, melanjutkan bahwa kasus kriminalisasi Aktivis yang terjadi terhadap Akbar Idris adalah satu dari sekian banyak kasus yang menempatkan aktivis sebagai musuh Negara.
"Kasus Kriminalisasi yang terjadi Terhadap Akbar Idris adalah satu dari sekian banyak kasus yang menempatkan aktivis sebagai musuh negara, ini adalah ancaman bagi demokrasi dan preseden buruk terhadap sistem peradilan, akibatnya masyarakat yang kritis akan dihantui dengan ancaman pidana penjara sebagaimana yang dialami Akbar Idris" pungkasnya
Zaenal Abdi, S.H.,M.H melanjutkan bahwa sependapat dengan yang disampaikan rekan Rahmat bahwa momentum demokrasi yang di perlihatkan Oleh Bupati Bulukumba adalah Presiden terburuk sepanjang sejarah Pemerintahan di Bulukumba, harus juga di lihat dari sisi lain yakni seperti proses Pemeriksaan dipersidangan yang terdapat banyak kejanggalan, mulai dari pemberlakuan berbeda, tekanan yang di alami oleh Terdakwa, sampai pada keterangan Ahli bahasa yang terkesan berpihak dan memojokkan Terdakwa, hingga kesimpulan fakta persidangan oleh majelis yang tidak utuh serta pertimbangan majelis yang absur dan tidak jelas tentang perbuatan terdakwa yang dianggap bersalah.
"saya melihat ada kejanggalan selama Proses persidangan, mulai dari pemberlakuan yang berbeda antara saksi korban dan Terdakwa, serta adanya tekanan yang dialami oleh Terdakwa yang dalam hal ini merasa tertekan atas pertanyaan - pertanyaan jaksa dan majelis untuk mengakui bahwa perbuatan tersebut salah dan melanggar undang - undang, hal ini berdampak pada pertimbangan hakim yang menyatakan Terdakwa mengingkari kebenaran, sehingga Putusan Majelis memberatkan Terdakwa dengan melampaui Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan Penjara 1 tahun 6 bulan" pungkas Zaenal
"Sehubungan dengan apa yang saya sampaikan ini, saling berkaitan dengan apa yang tertuang dalam memori banding yang telah kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Bulukumba Untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Makassar, karena bila dibiarkan putusan ini akan memberikan ancaman keras bagi seluruh masyarakat dan mematikan Hak Asasi Manusia serta Memberikan Ketakutan bagi masyarakat untuk mengutarakan pendapat" tutup Zaenal
Penyerahan Memori Banding ini disambut riak- riak aksi demonstrasi dari kader HMI Cab. Bulukumba yang juga ikut dalam pengantaran penyerahan memori banding.
Penulis : Awal
Editor : Redaksi