REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Polda Sulsel mengamankan seorang pria berinisial RHN alias RY (44), Sabtu 15 April lalu.
Pria tersebut diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. RHN alias RY diamankan petugas saat berada di Wilayah Rantepao, Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasatresnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, membenarkan pengkapan tersebut.
Syahrul mengatakan, Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat disekitaran Kelurahan Rantepao sering terjadi transaksi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan Informasi tersebut Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka RHN alias RY di wilayah Kelurahan Rantepao Kecamatan Rantepao," terang Kasatresnarkoba, Selasa (18/4/2023).
Bersama tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 3 sachet plastik klip bening kosong, beberapa alat isap sabu, serta 2 unit handphone merk OPPO A9 dan Nokia 230.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika", terang Syahrul.
Syahrul Rajabia berpesan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar.
"Karena selain barang haram, penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan pastinya akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang ada jika tertangkap petugas", tutupnya.
Editor : Iga